Perekrutan CASN dan PPPK Tahun 2021 di Provinsi Jambi Dibatalkan

sekitarjambi.com – Jambi, Penerimaan CASN dan PPPK pada tahun 2021, dibatalkan di seluruh daerah kabupaten/kota se-Provinsi Jambi. Informasinya, pendaftaran Calon Aparatur Sipil Negara dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dibuka pada tahun 2022.

Penundaan penerimaan CASN dan PPPK pada tahun 2021 ini, diketahui berdasarkan keputusan bersama seluruh Sekretaris Daerah kabupaten/kota se-Provinsi Jambi, melalui rapat bersama di ruang SEKDA Provinsi Jambi, terkait finalisasi penundaan CASN dan PPPK, pada Senin (28/6)

SEKDA Provinsi Jambi, Sudirman mengatakan, seluruh wilayah dipastikan menunda pelaksanaan CASN dan PPPK tahun 2021.

“Rencananya seleksi dilaksanakan pada tahun 2022, dengan beberapa catatan penting,” ujarnya.

Diketahui, untuk 900 formasi dalam pelaksanaan PPPK sendiri, sedikitnya membutuhkan anggaran sebesar Rp 50 miliar. Penundaan CASN dan PPPK sendiri bukan berarti dibatalkan, akan tetapi ditunda dan dilaksanakan di tahun 2022. Dengan ini, Pemerintah Provinsi Jambi dan seluruh kepala daerah akan berkirim surat pemberitahuan kepada KEMENPAN RB terkait penundaan ini. Dimana jika tidak berkirim surat, dinilai tetap melaksanakan.

Sementara, Pemerintah Provinsi Jambi yang telah mengalokasikan anggaran untuk pelaksanaan pendaftaran CASN dan PPPK, nantinya akan dialihkan ke kegiatan lainnya, agar tidak memunculkan silpa.

“Ini nanti akan diubah pada APBD perubahan yang akan dilakukan pada September mendatang. Awalnya, penyelenggaraan dibiayai Pemerintah Pusat. Kenyataannya, Pemerintah Pusat memberi kebijakan, seluruh anggaran ditanggung oleh PEMDA masing-masing. Jadi ini merupakan satu kesatuan, kalau PPPK tidak dilaksanakan, maka CASN juga tidak dilaksanakan, tidak bisa memilih salah satu,” jelasnya.

Diketahui untuk Kabupaten Muaro Jambi, masih belum memberikan kepastian terkait pembatalan penerimaan CASN dan PPPK tahun 2021. Dimana belum ada informasi tertulis dari kepala daerah.

Sementara untuk Kabupaten Tanjung Jabung Barat sejak awal menyatakan tidak membuka pendaftaran CASN dan PPPK, lantaran harus menyelesaikan dan fokus dalam prajabatan CASN yang lulus pada tahun 2019 dan 2020. Selain itu, Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat terkendala anggaran.

Sekda Tanjung Jabung Barat, Agus Sanusi menuturkan, pada tahun 2022 formasi CASN akan kembali dibuka.

“Dengan tidak dibukanya formasi CASN, kami harap putra-putri daerah Tanjung Jabung Barat lebih mempersiapkan diri agar dapat mengikuti tes pada tahun berikutnya,” ujarnya.

Untuk Kabupaten Tebo, Kepala Bidang Pengadaan dan Pembinaan BKPSDMD Tebo, Ruman Afliansyah menuturkan, perekrutan CASN direncanakan pada akhir Mei 2021. Namun berdasarkan surat dari BKN terbaru, perekrutan CASN kembali ditunda karena beberapa peraturan yang belum terpenuhi.

Sama dengan Kabupaten Tanjung Jabung Barat, untuk Kabupaten Merangin, di awal informasi perekrutan CASN dan PPPK telah diterima jumlah formasi pada penerimaan PPPK dan CASN, dengan total kuota 479. Namun khusus kuota perekrutan CASN, dipastikan tidak ada anggaran.

“Walaupun ada jatah formasi CASN pada tahun 2021, namun akibat Pemerintah Kabupaten Merangin tidak memiliki anggaran untuk pelaksanaan tes, kemungkinan besar penerimaan CASN tidak dilaksanakan. Namun kuota penerimaan CASN tersebut ditabung untuk tahun 2022,” ujar Nasution selaku Kepala BKPSDMD Merangin. (Tim)

Bagikan