Perdana Diungkap oleh POLRI, Bharada E Jadi Tersangka Penembakan Brigadir J
sekitarjambi.com – “Penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi juga sudah dianggap untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka,” ujar DIRTIPIDUM BARESKRIM POLRI, Brigjen Andi Rian di MABES POLRI, Jakarta, Rabu (3/8/2022).
Bharada E dijerat pasal pembunuhan karena melakukan penembakan terhadap Brigadir J, yang terjadi di Rumah Dinas Irjen Ferdy Sambo, di kompleks POLRI Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022) sore.
Penetapan sebagai tersangka Brada E berdasarkan hasil pemeriksaan kepada 42 saksi dan sejumlah alat bukti, mulai dari CCTV hingga alat komunikasi.
Kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, mengapresiasi keputusan kepolisian yang menetapkan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E sebagai tersangka.
“Puji Tuhan, sekali pun terlambat, namun sikap dan tindakan penyidik menetapkan satu orang tersangka patut kita apreasiasi,” ujar Kamaruddin, Rabu (3/8/2022) malam.
Namun selain Bharada E, Kamaruddin juga menyebutkan bahwa pihak kepolisian akan menetapkan tersangka lain dalam kasus tersebut.
“Saya yakin berdasarkan bukti awal, segera ada tersangka lainnya berdasarkan penerapan Pasal 55 jo 56 KUHP, sambil menunggu pemeriksaan lainnya dan hasil autopsi yang kedua,” ujar Kamaruddin. (Iz)