DAERAH

Seorang Santri Diduga Dianiaya Oknum Guru di Kabupaten Muaro Jambi Hingga Alami Sakit Mata dan Rahang

sekitarjambi.com – Kasus dugaan penganiayaan di lingkungan lembaga pendidikan keagamaan kembali mengegerkan publik setelah seorang santri pondok pesantren di Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi, terpaksa harus dilarikan ke rumah sakit usai diduga menjadi korban kekerasan fisik oleh oknum gurunya. Korban yang masih berusia remaja tersebut terus mengeluhkan rasa sakit yang luar biasa pada bagian mata serta rahang akibat luka memar serius yang dialaminya pasca insiden penganiayaan tersebut.

Berdasarkan data medis penanganan korban di ruang perawatan rumah sakit, tidak ada korban meninggal dunia dalam peristiwa kekerasan tersebut, namun tercatat seorang santri mengalami luka-luka serius hingga memerlukan penanganan medis secara intensif. Kasus dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur tersebut telah menyita perhatian publik serta mendorong pihak keluarga korban untuk menuntut keadilan hukum secara tegas.

Peristiwa memilukan yang mencoreng dunia pendidikan pesantren tersebut dilaporkan dan korban resmi menjalani perawatan medis di rumah sakit pada Selasa, 13 Oktober 2026. Pihak keluarga korban telah mendampingi proses perawatan secara penuh serta berencana melaporkan oknum pendidik tersebut ke pihak Kepolisian Resor (POLRES) Muaro Jambi guna pengusutan hukum lebih lanjut.

Pengamat Perlindungan Anak dan Pendidikan Jambi, Budi Santoso, dalam keterangannya pada Selasa, 13 Oktober 2026, membeberkan kondisi terkini korban yang sedang terbaring lemah di ruang perawatan rumah sakit. Pihaknya mengonfirmasi bahwa korban terus mendapatkan penanganan medis guna memulihkan cedera di bagian wajah akibat kekerasan fisik yang dialaminya di lingkungan pondok pesantren.

“Keluhkan sakit di mata rahang, santri diduga dianiaya guru di Jambi dirawat,” ujar Budi Santoso.

Pengamat Perlindungan Anak dan Pendidikan Jambi Budi Santoso pada kesempatan yang sama menuturkan bahwa penanganan medis dilakukan secara cepat guna mencegah risiko komplikasi memar pada organ mata dan rahang korban. Pihak keluarga korban menyatakan sangat terpukul dan meminta aparat penegak hukum bertindak tanpa pandang bulu terhadap oknum pendidik tersebut.

“Santri di Muaro Jambi, Jambi, dirawat usai diduga mengalami dugaan penganiayaan oleh guru,” tegas Budi Santoso.

Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal (KASAT RESKRIM) POLRES Muaro Jambi, AKP Novradi, pada Selasa, 13 Oktober 2026, menyampaikan bahwa pihak kepolisian telah memberi perhatian penuh pada informasi insiden kekerasan di lingkungan pesantren tersebut. Kepolisian mengimbau pihak keluarga korban untuk segera melengkapi bukti-bukti medis dan laporan resmi demi mempercepat proses penyidikan lapangan.

“Pihak kepolisian siap menindaklanjuti setiap laporan dugaan tindak pidana penganiayaan anak dan akan memanggil pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan,” ujar AKP Novradi.

AKP Novradi turut menuturkan bahwa penegakan hukum terhadap kasus kekerasan fisik di lingkungan lembaga pendidikan akan dilakukan secara profesional, akuntabel, dan transparan sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Undang-Undang Perlindungan Anak. Pihak kepolisian menegaskan tidak ada toleransi bagi segala bentuk aksi penganiayaan dan kekerasan di lingkungan sekolah maupun pesantren.

“Proses penyelidikan akan segera kami lakukan begitu laporan resmi dari pihak keluarga korban telah kami terima secara lengkap,” ujar AKP Novradi.

Dengan dilakukannya perawatan medis terhadap korban, masyarakat luas berharap Kementerian Agama (KEMENAG) Kabupaten Muaro Jambi serta aparat kepolisian dapat mengevaluasi izin operasional pesantren serta menindak tegas oknum guru yang terlibat. Perlindungan fisik dan mental santri di lingkungan pondok pesantren harus dijamin secara ketat agar tragedi penganiayaan anak tidak kembali terulang di masa mendatang. Pengawasan ketat dari dinas terkait dipandang mendesak guna menciptakan lingkungan belajar yang aman dan ramah anak. (K)