Pengetatan PPKM Level 4 Kota Jambi Ditunda
sekitarjambi.com – Pelaksanaan pengetatan PPKM level 4 di Kota Jambi yang seyogyanya berlaku mulai 18 Agustus 2021 ditunda. Penundaan dilakukan oleh Pemerintah Kota Jambi, dengan ketentuan pengunduran pelaksanaan. Ditegaskan, selama pengetatan PPKM level 4, mobilitas masyarakat Kota Jambi dibatasi, berlaku di dalam kota maupun akses masuk ke dalam kota.
Wali Kota Jambi, Syarif Fasha mengatakan, pengetatan PPKM level 4 dilakukan di Kota Jambi, dengan catatan jika Pemerintah Provinsi Jambi telah mendistribusikan sembako kepada masyarakat.
“Lebih baik masyarakat Kota Jambi tidak usah dahulu ke kabupaten, dan masyarakat kabupaten tidak usah dahulu masuk ke Kota Jambi,” tegas Syarif Fasha.
Diketahui, kebijakan ini dikecualikan untuk kegiatan atau usaha yang bersifat esensial maupun kritikal. Dimana pengetatan akan dilakukan dalam kurun waktu 10 hingga 12 hari. Jika pada proses pelaksanaan kebijakan pengetatan kasus Covid-19 sudah nol, maka Pemerintah Kota Jambi akan menurunkan status menjadi level satu.
“Dari pada PPKM level 4 kita perpanjangan dua pekan secara terus menerus, lebih baik kita ketatkan,” tegas Syarif Fasha.
Diketahui, pada usulan yang disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Jambi, Pemerintah Kota Jambi menyampaikan jumlah warga yang berhak menerima bantuan sembako pada pengetatan PPKM level 4 sebanyak 30.000 paket. Dengan jumlah bantuan tersebut, distribusi dilakukan maksimal empat hari.
Setelah sembako selesai didistribusikan, makan pengetatan PPKM level 4 akan dilakukan. Dimana ada empat pintu masuk Kota Jambi yang akan dijaga ketat, yakni Paal X, Simpang Rimbo, Jembatan Batanghari 1, dan Jembatan Batanghari 2. (Tim)\