NASIONAL

22 Tahun Penantian, DPR RI Sahkan UU Pekerja Rumah Tangga

sekitarjambi.com – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI akhirnya mengesahkan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) dalam rapat paripurna pada Selasa (21/4/2026). Pengesahan ini menjadi tonggak penting setelah lebih dari dua dekade perjuangan panjang para pekerja rumah tangga dan aktivis.

UU ini menjadi payung hukum pertama yang secara khusus mengatur perlindungan pekerja rumah tangga di Indonesia, yang selama ini kerap berada di sektor informal tanpa kepastian hukum dan perlindungan memadai. Dalam sidang paripurna, Ketua DPR RI, Puan Maharani, menanyakan persetujuan kepada seluruh anggota dewan sebelum akhirnya mengetok palu pengesahan.

“Tiba saatnya kami minta persetujuan fraksi-fraksi terhadap rancangan Undang-Undang tentang perlindungan pekerja rumah tangga, apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Puan yang disambut kata setuju dari peserta rapat di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, pada Selasa (21/4/2026).

Pengesahan UU ini disambut haru oleh para pekerja rumah tangga yang telah lama memperjuangkan regulasi tersebut. Salah satu pekerja rumah tangga, Ajeng Astuti, mengungkapkan emosinya setelah keputusan tersebut diambil.

“Rasanya seperti mimpi. Ini perjuangan kami selama 22 tahun,” ujarnya.

UU PPRT mengatur berbagai aspek penting, mulai dari sistem perekrutan, hak atas jaminan sosial, hingga perlindungan dari kekerasan dan eksploitasi. Selain itu, negara juga diwajibkan hadir melalui pembinaan dan pengawasan terhadap sektor pekerjaan domestik.

Data Kementerian Ketenagakerjaan RI mencatat terdapat lebih dari 4 juta pekerja rumah tangga di Indonesia, mayoritas merupakan perempuan yang selama ini rentan terhadap ketidakpastian upah, minim perlindungan, hingga risiko kekerasan. Pengesahan UU ini dinilai sebagai langkah besar dalam memperkuat perlindungan hak-hak pekerja domestik sekaligus menjadi simbol nyata perjuangan panjang emansipasi perempuan di Indonesia. Namun demikian, Pemerintah RI diharap segera menyiapkan aturan turunan serta memastikan implementasi berjalan efektif di lapangan. Dengan disahkannya UU PPRT, babak baru perlindungan pekerja rumah tangga resmi dimulai, menandai berakhirnya penantian panjang selama 22 tahun. (Iz)

Please follow and like us:
Pin Share
Instagram