Mudik Antar Kabupaten Kota dan Provinsi Tidak Diperkenankan
sekitarjambicom – Kota Jambi, Aturan yang melarang mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah tahun 2021, berlaku pada 6 hingga 17 Mei 2021 mendatang.
Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, Sudirman mengatakan, peraturan tentang mudik lebaran berdasarkan putusan bersama tiga menteri berkesimpulan, mudik lebaran tahun 2021 tidak diperkenankan, baik mudik antar kabupaten antar kota, dan antar provinsi.
Untuk itu, Sekda Sudirman mengingatkan agar aturan tersebut dijalankan dengan kesadaran bersama, dalam upaya untuk memutus mata rantai penularan, dan penyebaran virus corona.
“Ada tujuh titik pintu keluar masuk antar provinsi dijaga, namun bukan merupakan posko untuk lebaran.” jelas Sekda Sudirman. (Rcc)