Perusahaan Wajib Bayar THR Paling Lambat Seminggu Jelang Idul Fitri

sekitarjambi.com – Bangko Merangin, Seluruh perusahaan di Kabupaten Merangin telah diisurati untuk mengeluarkan kewajiban, dalam pembayaran Tunjangan Hari Raya. Perusahaan diminta membayar Tunjangan Hari Raya kepada karyawan, paling lambat seminggu menjelang lebaran.

Dalam hal ini, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Satu Pintu dan Ketenagakerjaan Kabupaten Merangin, telah menerima surat dari Kementerian Ketenagakerjaan, terkait kewajiban perusahaan untuk membayar Tunjangan Hari Raya kepada para pegawainya.

Kepala Dinas PMPPS-TK Merangin, Jang Cik Moza menuturkan, Tunjangan Hari Raya merupakan hak setiap karyawan yang memenuhi syarat, dan perusahaaan wajib memberikan Tunjangan Hari Raya kepada karyawannya. Tunjangan Hari Raya ini ditegaskan harus dibayar paling lambat seminggu, atau tujuh hari sebelum lebaran. Dituturkan pula, pembayaran THR tidak diperkenankan untuk dicicil. (Rk)

Bagikan