DAERAH

Miris! Puskesmas di Kabupaten Kerinci Dibangun Tanpa Izin Resmi

sekitarjambi.com – Sebuah fakta mengejutkan terungkap dari pembangunan tiga puskesmas di Kabupaten Kerinci. Proyek pemerintah yang seharusnya menjadi contoh baik, justru tersandung dugaan pelanggaran hukum serius.

Ketiga puskesmas yang berlokasi di Depati Tujuh, Sanggaran Agung, dan Tamiai Kabupaten Kerinci tersebut diduga kuat dibangun tanpa mengantongi Izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Padahal diketahui bahwa izin tersebut adalah syarat mutlak yang menjamin sebuah bangunan layak dan aman untuk digunakan.

“Belum ada berkas yang sampai ke meja saya,” ujar Plt. Kepala Dinas PMPTSP Kabupaten Kerinci, Marnus, dikutip pada Selasa (7/10/2025).

Ketiadaan izin tersebut menimbulkan tanda tanya besar mengenai proses pembangunan yang sudah berjalan. Masyarakat dan aktivis menilai bahwa proyek tersebut tidak hanya melanggar aturan administratif, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat jika tidak sesuai standar teknis bangunan.

Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Kerinci-Sungai Penuh, Edilan, mengecam keras temuan tersebut. Ia menilai bahwa proyek pemerintah semestinya menjadi contoh dalam penerapan regulasi pembangunan.

“Kalau bangunan tanpa izin bisa berdiri, berarti pengawasan lemah. Ini bisa jadi preseden buruk dan harus diusut,” tegasnya.

Status ketiga puskesmas tersebut kini bak terlanjur. Meski dibangun oleh pemerintah sendiri, secara hukum posisinya setara dengan bangunan liar karena tidak memiliki payung hukum yang sah.

Hingga berita ini diturunkan, pihak pelaksana proyek belum memberikan konfirmasi atau penjelasan terkait absennya izin penting ini. Kini, sorotan publik semakin tajam mengarah pada langkah ceroboh yang berpotensi merugikan masyarakat. (Iz)

Please follow and like us:
Pin Share
Instagram