Lebih Fleksibel, Jokowi Teken PERPRES Tentang Jam Kerja ASN
sekitarjambi.com – Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS.
Dalam aturan baru presiden tersebut, ASN di pemerintah pusat maupun daerah hanya bekerja 5 hari dalam sepekan, yakni pada hari Senin-Jumat.
“Pegawai ASN dapat melaksanakan tugas kedinasan secara fleksibel,” demikian bunyi Pasal 8 ayat 1 dalam aturan yang diteken Jokowi pada Kamis (12/4/2023).
Tidak hanya fleksibel secara lokasi, tapi juga secara waktu. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 21 Tahun 2023, yang menggantikan Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 1995.
ASN masuk kerja pada Senin, Selasa, Rabu, Kamis, dan Jumat. Sehingga dalam sepekan, ASN hanya bekerja selama 37 jam 30 menit, tidak termasuk waktu istirahat.
Sementara itu, untuk waktu istirahat bagi ASN adalah 30 menit per hari. Khusus untuk hari Jumat, waktu istirahat berdurasi 60 menit.
“Jam Kerja Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimulai pukul 07.30 zona waktu setempat,” bunyi pasal 4 ayat (3) PERPRES tersebut.
Diketahui, aturan ini dikecualikan bagi instansi pemerintah dengan dua kriteria. Yakni memberikan pelayanan dukungan operasional instansi pemerintah, atau pelayanan langsung kepada masyarakat.
Meski demikian, ketentuan ini juga tidak berlaku bagi tentara, polisi, dan pegawai di lingkungan perwakilan Indonesia di luar negeri. (Iz)