Delapan Hektar Lahan di Mayang Mangurai Diduga Bodong

sekitarjambi.com – Kota Jambi, Senin (20/01/2020) pagi, komisi I DPRD Kota Jambi melakukan hearing tertutup, terkait permasalahan sengketa tanah di Kelurahan Mayang Mangurai, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi. Tanah ini dipermasalahkan karena adanya perbedaan data, keterangan jenis tanah pemakaman umum, menjadi tanah hibah di dalam surat kuasa. Dalam hearing tersebut, diikuti oleh komisi I DPRD Kota Jambi dan Camat Alam Barajo Mustari Effendi.

Mustari Effendi mengatakan keada sekitarjambi.com, tanah tersebut berada di Kelurahan Mayang Mangurai RT 22, 24 dan RT 27. “Nanti masalah ini akan didiskusikan, dua minggu lagi ada hasilnya,” ujarnya. Untuk masalah status tanahnya sendiri, Mustari mengakui adanya perbedaan data setelah mengalami hasil kroscek.

Sementara itu, anggota komisi I DPRD Kota Jambi Muhili mengatakan, tanah yang diwakafkan Haji Rusman ini seluas 8 hektar. “Ini adanya perbedaan pengakuan dan data mengenai tanah wakaf,” jelasnya. Pihaknya akan terus melakukan koordinasi dengan pihak Camat Alam Barajo beserta yayasan, untuk menyelesaikan sengketa tanah ini.(ita)

Bagikan

65 thoughts on “Delapan Hektar Lahan di Mayang Mangurai Diduga Bodong

Tinggalkan Balasan