Delapan Hektar Lahan di Mayang Mangurai Diduga Bodong

sekitarjambi.com – Kota Jambi, Senin (20/01/2020) pagi, komisi I DPRD Kota Jambi melakukan hearing tertutup, terkait permasalahan sengketa tanah di Kelurahan Mayang Mangurai, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi. Tanah ini dipermasalahkan karena adanya perbedaan data, keterangan jenis tanah pemakaman umum, menjadi tanah hibah di dalam surat kuasa. Dalam hearing tersebut, diikuti oleh komisi I DPRD Kota Jambi dan Camat Alam Barajo Mustari Effendi.
Mustari Effendi mengatakan keada sekitarjambi.com, tanah tersebut berada di Kelurahan Mayang Mangurai RT 22, 24 dan RT 27. “Nanti masalah ini akan didiskusikan, dua minggu lagi ada hasilnya,” ujarnya. Untuk masalah status tanahnya sendiri, Mustari mengakui adanya perbedaan data setelah mengalami hasil kroscek.
Sementara itu, anggota komisi I DPRD Kota Jambi Muhili mengatakan, tanah yang diwakafkan Haji Rusman ini seluas 8 hektar. “Ini adanya perbedaan pengakuan dan data mengenai tanah wakaf,” jelasnya. Pihaknya akan terus melakukan koordinasi dengan pihak Camat Alam Barajo beserta yayasan, untuk menyelesaikan sengketa tanah ini.(ita)
Pingback: Painters Modesto
Pingback: Santa Rosa painting company
Pingback: college dorm party
Pingback: Myntra coupons
Pingback: www.cliphunter
Pingback: site
Pingback: wikipedia bahasa indonesia
Pingback: kliktoko
Pingback: wikipedia bahasa indonesia
Pingback: nudelive.com
Pingback: UV Gullas College of Medicine
Pingback: Naperville sofas
Pingback: big teddy bear
Pingback: growing mushrooms
Pingback: Commercial Decorators
Pingback: buy saucey pens online
Pingback: หนัง HD
Pingback: installer carplay bmw
Pingback: find this
Pingback: 런 출장안마
Pingback: confeitofilm
Pingback: stat.netstate.ru
Pingback: 출장
Pingback: Kshvid News
Pingback: Visit