PENDIDIKAN

Lakukan Pembunuhan Berencana Terhadap Dosen IAKSS Bungo, Waldi Sang Pelaku Terancam Penjara Seumur Hidup

sekitarjambi.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Waldi Adiyat dengan pidana penjara seumur hidup dalam kasus viral pembunuhan dosen perempuan bernama Erni Yuniati yang terjadi di Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi, pada beberapa waktu lalu. Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Muara Bungo pada Kamis (18/6/2026).

Jaksa menilai perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan primer.

“Menyatakan terdakwa Waldi Adiyat alias Waldi bersalah melakukan tindak pidana dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama, melanggar Pasal 459 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” demikian bunyi amar tuntutan jaksa.

Pasal tersebut mengatur tentang tindak pidana pembunuhan berencana, yang merupakan pembaruan dari Pasal 340 dalam KUHP.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Waldi Adiyat alias Waldi dengan pidana penjara seumur hidup,” lanjut bunyi amar tuntutan jaksa.

Selain itu, sejumlah barang bukti seperti perhiasan korban, sepeda motor, ponsel, dan mobil milik korban dikembalikan kepada pihak keluarga korban. Sementara barang bukti milik terdakwa dan yang digunakan untuk menghabisi nyawa korban dirampas untuk dimusnahkan.

Kasus tersebut menyita perhatian publik karena korban merupakan seorang dosen yang diketahui menjabat sebagai Ketua Program Studi S1 Keperawatan di Institut Administrasi dan Kesehatan Setih Setio (IAKSS) Muaro Bungo. Korban ditemukan meninggal dunia di rumahnya di Perumahan Al-Kausar, Kecamatan Rimbo Tengah, Kabupaten Bungo, pada 1 November 2025.

Dalam persidangan, JPU menilai tindakan terdakwa dilakukan secara terencana sehingga layak dijatuhi hukuman berat. Atas dasar tersebut, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara seumur hidup kepada Waldi.

Sementara itu, penasihat hukum terdakwa diberikan kesempatan untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pada agenda sidang berikutnya sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan. Sebelumnya, Waldi yang merupakan anggota kepolisian berpangkat Bripda diamankan oleh tim gabungan POLRES Bungo dan POLRES Tebo setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Selain menjalani proses pidana, ia juga telah dikenakan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari institusi kepolisian. (Iz)