Korupsi Rp 1,2 Miliar, Pegawai dan Nasabah BRI di Jambi Diamankan Kejaksaan
sekitarjambi.com – Tiga orang yang terdiri dari seorang pegawai dan dua nasabah Bank Rakyat Indonesia (BRI) yang sebelumnya bertugas di BRI Pemayung, Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (KEJARI) Batanghari atas kasus korupsi.
Ketiga tersangka saat ini diamankan oleh pihak kejaksaan. Mereka adalah WM yang merupakan Mantri di BRI unit Pemayung Batanghari pada tahun 2018-2019, lalu M yang merupakan nasabah BRI Pemayung sekaligus agen BRI Link Pemayung, dan tersangka ketiga yaitu BS, juga merupakan nasabah di BRI unit Pemayung.
Menurut KASI Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (KEJARI) Batanghari, Fariz Rachman, tiga tersangka tersebut melakukan dugaan tindak pidana korupsi dengan modus membuat kredit sempilan.
Bukan satu atau 2 kredit sempilan, namun ada 30 kredit sempilan yang mereka rekayasa, lalu saat cair, uangnya digunakan oleh ketiga tersangka.
“Ketiga tersangka, membuat 30 kredit sempilan melalui program Kredit Usaha Pedesaan (KUPEDES) Bank BRI unit Pemayung,” ujarnya.
“Perkara tersebut diperkirakan kerugian negara mencapai Rp 1,2 miliar,” ungkapnya.
Ia menjelaskan bahwa KUPEDES BRI adalah Kredit Umum Pedesaan yang dikeluarkan BRI dengan batas maksimal pinjaman Rp 250 Juta.
Ini menjadi alternatif pinjaman dengan penawaran bunga 0,9 persen hingga 1,2 persen, dan angsuran mulai dari Rp 40 ribu.
Mereka yang boleh mengajukan KUPEDES BRI berasal dari berbagai profesi, mulai dari petani, pelaku usaha dagang, industri atau jasa lainnya. (Iz)