Kebijakan Lepas Masker di Jambi Hanya Untuk Ditempat-Tempat Tertentu

sekitarjambi.com – Kota Jambi, Presiden Joko Widodo pada 17 Mei 2022 mengumumkan pelonggaran pakai masker di luar ruangan karena pandemi Covid-19 terkendali.

Pelonggaran penggunaan masker dilakukan sebagai langkah pembiasaan kepada masyarakat untuk menerapkan kebiasaan baru. Pasalnya, pelonggaran tersebut hanya dilakukan di tempat-tempat tertentu.

“Pelonggaran penggunaan masker bukan berarti melemahkan menggunakan masker. Pelonggaran itu diantaranya di jalan raya, lapangan terbuka, dan tempat umum. Sementara di tempat-tempat tertentu, seperti di ruang sempit dan padat masyarakat, tetap wajib menggunakan masker, terutama warga yang dalam kondisi kesehatan tubuh kurang sehat wajib menggunakan masker,” ujar Gubernur Jambi, Al Haris, Rabu (18/5/2022).

Sementara itu, Wakil Wali Kota Jambi, dr. Maulana mengatakan bahwa kebijakan lepas masker khusus di Kota Jambi akan dikeluarkan sesuai regulasi dalam Kota Jambi yang didahului dengan rapat Satgas Covid-19.

“Pemkot Jambi belum menerima surat resmi dari pemerintah pusat sehingga kebijakan di Kota Jambi masih dalam penggodokan. Namun mengenai hal itu kita tetap akan menyelaraskan aturan pusat,” ujarnya. (Iz)

Bagikan