Kasus Baru Pimpinan PONPES di Kota Jambi yang Cabuli Santri: PONPES Ilegal dan Tidak Miliki Izin KEMENAG

sekitarjambi.com – Kasus baru Pimpinan Pondok Pesantren (PONPES) di Kota Jambi yang mencabuli 11 santriwan dan seorang santriwati, ditemukan oleh Kantor Kementerian Agama (KEMENAG) Kota Jambi.

Pihak Kantor KEMENAG Kota Jambi menegaskan dan memastikan PONPES Sri Muslim Mardhatillah yang berlokasi di Kelurahan Kenali Asam Bawah, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi, berstatus ilegal dan tidak memiliki izin.

Kepala Kantor KEMENAG Kota Jambi, Abd. Rahman, mengatakan bahwa PONPES tersebut tidak terdata di mereka.

“Tidak ada izin resmi dari kami, karena sesuai data tidak ada nama Pondok Pesantren Sri Muslim Mardhatillah,” ujar Rahman.

Disebutkan Rahman bahwa saat ini terdapat 32 PONPES di Kota Jambi yang berizin resmi dari KEMENAG.

Rahman menegaskan terkait peristiwa yang saat ini terjadi di PONPES tersebut, pihaknya tidak dapat mengambil langkah karena tidak memiliki izin resmi dari KEMENAG.

Sementara itu, kepada masyarakat ia meminta ke depan agar lebih selektif dalam memilih PONPES untuk anak. Ia mengatakan, saat ini untuk melihat data dan perizinan PONPES lebih mudah melalui aplikasi atau website.

“Kadang ada merek-merek pondok, masyarakat terjebak, tetapi tidak sampai melihat punya izin atau tidak,” terangnya. (Iz)

Bagikan