Ini Fakta-Fakta yang Sebabkan Kota Jambi Ditetapkan Sebagai Zona Merah

sekitarjambi.com – Kota Jambi, Sembilan kasus pasien positif virus corona di Kota Jambi, membuat Ibu Kota Provinsi Jambi inj ditetapkan sebagai zona merah. Penetapan ini berdasarkan laporan pantauan transmisi lokal, yang disampaikan oleh Tim Gugus Penanganan Covid-19 Pusat. Berikut beberapa fakta yang ada di lapangan:

MILIKI 9 KASUS POSITIF COVID-19, KOTA JAMBI DITETAPKAN SEBAGAI ZONA MERAH

Kota Jambi ditetapkan menjadi zona merah penyebaran virus corona yang baru, seiring terus bertambahnya pasien yang positif terpapar virus corona. Sejauh ini, tercatat ada sembilan kasus pasien positif di Kota Jambi. Dengan rincian delapan pasien memiliki riwayat perjalanan dari Kabupaten Gowa Provinsi Sulawesi Selatan, dan satu orang memiliki riwayat perjalanan dari Kabupaten Cirebon Provinsi Jawa Barat.

KASUS PERTAMA PASIEN POSITIF COVID-19 KOTA JAMBI DIRILIS PADA 15 APRIL 2020

Tim Gugus Penanganan Covid-19 Kota Jambi pada 15 April 2020, merilis kasus pasien pertama. Pasien tersebut merupakan pasien 06 Provinsi Jambi, berjenis kelamin laki-laki, berusia 66 tahun. Pasien tersebut memiliki riwayat perjalanan ke Kabupaten Gowa Provinsi Sulawesi Selatan, untuk menghadiri ijtima ulama. 1 pasien tersebut dirawat rumah Sakit Umum Daerah Haji Abdul Manap Kota Jambi.

PASIEN PERTAMA DAN KEDUA COVID-19 KOTA JAMBI MILIKI RIWAYAT KE GOWA

Selanjutnya pada 18 April 2020, Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Jambi kembali merilis kasus pasien positif virus corona keduanya. Pasien tersebut berjenis kelamin laki-laki berusia 66 tahun. Pasien ini dinamakan pasien 08, yang memiliki riwayat perjalanan ke Kabupaten Gowa Provinsi Sulawesi Selatan untuk menghadiri ijtima ulama. Pasien tersebut dirawat Rumah Sakit Umum Daerah Haji Abdul Manap Kota Jambi.

21 APRIL, EMPAT PASIEN POSITIF COVID-19 KJ DINYATAKAN SEBAGAI KASUS TRANSMISI LOKAL

Selang tiga hari pasca pengumuman pasien positif virus corona yang kedua, pada tanggal 21 April 2020, Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Jambi pun kembali menggelar konferensi pers, terkait penambahan pasien positif sebanyak empat orang. Uniknya, empat orang pasien tersebut merupakan kasus pertama transmisi lokal yang ditemukan di Kota Jambi. Dua pasien yakni pasien 10 berjenis kelamin perempuan berusia 55 tahun, dan pasien 11 berjenis kelamin perempuan berusia 21 tahun, memiliki kekerabatan dekat dari pasien 06. Pasien tersebut dirawat Rumah Sakit Umum Daerah Haji Abdul Manap Kota Jambi.

PASIEN 12 DAN 13 COVID-19 ASAL KOTA JAMBI MERUPAKAN PASANGAN SUAMI ISTRI

Tak hanya sampai disitu, kasus transmisi lokal juga menimpa dua pasien selanjutnya. Usai pulang dari perjalanan ke Kabupaten Gowa Provinsi Sulawesi Selatan untuk menghadiri ijtima ulama, pasien ke-12 berjenis kelamin laki-laki berusia 65 tahun ini turut serta menularkan virus corona kepada sang istri yang membuat sang istri menyandang status pasien 13 berusia 54 tahun. Pasien tersebut dirawat Rumah Sakit Umum Daerah Haji Abdul Manap Kota Jambi.

PASIEN 15 MILIKI RIWAYAT PERJALANAN KE JAKARTA

Di tanggal 23 April 2020, Tim Gugus Penanganan Covid-19 Kota Jambi menggelar pers rilis penambahan satu orang pasien positif virus corona. Pasien tersebut dinamakan pasien 15, dengan memiliki riwayat perjalanan dari Jakarta. Sebelumnya pasien tersebut berstatus pasien dalam pengawasan atau PDP, yang saat ini dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah Raden Mattaher Jambi.

PASIEN 17 MERUPAKAN KASUS COVID-19 DILUAR KLASTER GOWA

Sehari berselang di tanggal 24 April 2020, kembali terjadi penambahan satu orang pasien positif virus corona. Pasien tersebut dinamakan pasien 17 berusia 19 tahun, dengan memiliki riwayat perjalanan ke Kabupaten Cirebon dan Kota Palembang. Pasien ini merupakan kasus terbaru di luar klaster Gowa. Pasien tersebut dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah Haji Abdul Manap Kota Jambi.

MASIFNYA PENULARAN TRANSMISI LOKAL, KOTA JAMBI DITETAPKAN JADI ZONA MERAH

Juru Bicara Penanganan Covid-19 Pemerintah Provinsi Jambi, Johansyah mengatakan, atas hal ini Kota Jambi ditetapkan sebagai salah satu Kota yang terkena zona merah . Ini dikarenakan masifnya penularan transmisi lokal di Kota Jambi, antara pasien ke kerabat terdekatnya. Johansyah menuturkan, kasus positif terinfeksi virus corona tidak hanya ada di Kota Jambi, tetapi juga di 10 Kabupaten Kota lainnya di Provinsi Jambi.

Diantaranya 10 pasien di Kabupaten Merangin, 4 pasien di Kabupaten Tanjung Jabung Barat, 2 pasien di Kabupaten Bungo, 2 pasien di Kabupaten Muaro Jambi, 1 pasien di Kabupaten Kerinci, 1 pasien di Kabupaten Tebo dan telah dinyatakan sembuh, 1 pasien di Kabupaten Sarolangun, 1 pasien Kabupaten Batanghari dan 1 pasien Kota Sungai Penuh. Total ada 32 orang positif terinfeksi virus corona di Provinsi Jambi. (Fa)

Bagikan

Tinggalkan Balasan