e-KTP akan Digantikan dengan IKD

sekitarjambi.com – e-KTP akan digantikan dengan Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau yang biasa disebut dengan KTP digital. Pendudukan dan Pencatatan Sipil (DUKCAPIL) Kementerian Dalam Negeri juga menyatakan tidak akan menambah persediaan blangko e-KTP, sehingga masyarakat diharapkan segera mengaktivasikan IKD.

IKD adalah identitas kependudukan dalam bentuk aplikasi digital yang dapat diakses melalui smartphone. IKD dapat diaktifkan melalui ponsel, yaitu melalui aplikasi IKD yang dapat diunduh melalui PlayStore atau AppStore.

Sebelum melakukan aktivasi IKD, pastikan telah menyiapkan ponsel dengan akses internet, NIK, alamat email aktif, dan nomor ponsel aktif.

Berikut langkah aktivasi e-KTP menjadi IKD:

  1. Unduh aplikasi Identitas Kependudukan Digital di Play Store untuk Android atau App Store untuk IOS
  2. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat email yang aktif, dan nomor ponsel
  3. Lalu, klik “Setuju” terhadap syarat dan ketentuan aplikasi IKD
  4. Lakukan verifikasi wajah
  5. Kemudian, scan QR Code ke DISDUKCAPIL
  6. Cek email dari SAK Terpusat Identitas Digital dan klik tombol “Aktivasi”

Proses aktivasi IKD ini melibatkan beberapa langkah yang relatif mudah, seperti download aplikasi IKD, isi data diri, verifikasi wajah, dan aktivasi IKD melalui kode aktivasi dan captcha.

Masyarakat yang belum memahami langkah agar mengaktivasi KTP Digital dengan datang ke Kantor DUKCAPIL atau di Kantor Kecamatan sesuai domisili untuk melakukan pendaftaran aplikasi IKD yang perlu didampingi petugas DUKCAPIL karena pendaftaran ini memerlukan verifikasi dan validasi yang ketat dengan teknologi face recognition. (Iz)

Bagikan