Sebar Berita Penculikan di Facebook, Warga Bungo Diciduk Polisi
sekitarjambi.com – Bungo, Polres Bungo meringkus pemilik akun facebook Indra Chapel. Ternyata pemilik akun tersebut berinisal IG, pemuda 29 tahun warga Dusun Pelayang, Kecamatan Bathin II Pelayang, Kabupaten Bungo.
Kapolres Bungo AKBP Trisaksono Puspo Aji mengatakan, pemilik akun berinisial IG alias Indra ini diduga mengunggah dan membagikan sebuah postingan di media sosial berisi informasi palsu atau hoaks.
Dikatakan Kapolres, anggota polisi juga mengamankan satu unit ponsel pintar berisi satu akun facebook atas nama Indra Chapel. Saat diinterogasi pelaku mengakui bahwa dirinya telah mengunggah sebuah status di Facebook pada Minggu 16 Februari pukul 10 malam. Statusnya berisikan berita penculikan yang ternyata berita bohong.
“Pihak kepolisian Polres Bungo akan mendalami lebih lanjut terkait perkara ini. Untuk saat ini tersangka disangkakan pasal 14 ayat 1 Undang-Undang RI No. 1 tahun 1946, tentang peraturan hukum pidana. Barang siapa menyiarkan berita atau pemberitaan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat, pelaku terancam dengan hukuman penjara maksimal 10 tahun” ujar Kapolres kepada sekitarjambi.com.
Tersangka IG alias Indra meminta maaf kepada masyarakat atas unggahan yang meresahkan masyarakat bungo. Indra mengaku hanya meneruskan informasi yang diperoleh dari orang lain. (Ilhm)