Enam Staf Holywings Promo Miras Gratis ke Muhammad dan Mari Dijerat Pasal Penistaan Agama, Apa Motifnya?
sekitarjambi.com – Jakarta, Jumat (24/62022) petang, Polres Metro Jakarta Selatan memeriksa enam orang saksi dari Holywings Indonesia, terkait kasus promosi miras untuk nama Muhammad dan Maria. Polisi menetapkan para tersangka untuk kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan karyawan Holywings Indonesia, setelah mengunggah promosi minuman keras tersebut. Dalam hitungan jam setelah pemeriksaan, polisi meningkatkan status hukum enam orang dari tim kreatif dan promosi Holywings.
“Beberapa orang tersebut kita naikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka. Ada enam orang yang kita jadikan sebagai tersangka. Semuanya bekerja di Holywings kawasan BSD,” ungkap Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Polisi Budhi Herdi.
Mereka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 UU RI No. 1 Tahun 1946 dan juga Pasal 156 atau pasal 156A KUHP. Kemudian Pasal 28 ayat 2 UU RI No. 19 Tahun 2016, yaitu perubahan atas UU 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Pasal 156 dan Pasal 156A KUHP merupakan pasal penodaan agama. Sementara Pasal 28 ayat 2 UU ITE mengatur larangan ujaran kebencian terkait suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA).
Berikut keenam tersangka tersebut:
- EJD, pria berusia 27 tahun selaku Direktur Kreatif HW
- NDP, perempuan 36 tahun selaku Head Tim Promosi
- DAD, pria 27 tahun selaku Desain Grafis
- EA, perempuan 22 tahun selaku Admin Tim Promo
- AAB, perempuan 25 tahun selaku Social Media Officer
- AAM, perempuan 25 tahun selaku Admin Tim Promo
Polisi menyita sejumlah barang bukti. Diantaranya screenshot postingan akun Holywings, 1 unit PC, 1 unit handphone, 1 hardisk dan 1 unit laptop. Para tersangka saat ini telah ditahan.
“Dari barang bukti, kami duga pelaku gunakan barang bukti sebagai sarana dalam lakukan tindak pidana tersebut,” pungkas Budhi.
Dari pemeriksaan polisi terhadap tim kreatif dan promosi Holywings Indonesia terungkap, bahwa motif konten “Muhammad dan Maria” adalah untuk menarik pengunjung. Sebab, menurut para tersangka, ada gerai yang kurang pengunjung. (Mk)