Enam Orang Pelangsir Minyak Mentah Ditangkap Polisi

sekitarjambi.com – Sarolangun, Kepolisian Polres Sarolangun, berhasil menangkap enam pelaku langsir minyak hasil ilegal drilling. Pengangkutan bahan bakar minyak mentah tanpa izin ini, diangkut menggunakan 5 unit mobil pickup dan satu unit truk.

Keenam pelaku pelangsir minyak mentah dibekuk polisi, dua kali dalam waktu berbeda. Pelaku yang tengah membawa minyak mentah, berhasil dibekuk polisi beserta barang bukti, berupa mobil pengangkut minyak.

Enam pelaku tersebut yakni Syamsul Badrun warga Desa Lubuk Napal Kecamatan Pauh, Mirsa Arahman warga Desa Pantai Kecamatan Muara Rupit, Nutari Ifran Nullahki warga Desa Lubuk Rumbai Kecamatan Muara Rupit, Heri Effery warga Desa Lubuk Rumbai Kecamatan Muara Rupit, Satriadi warga Desa Pantai Kecamatan Muara Rupit, dan M. Abdul Khadir Jailani yang merupakan warga Desa Ladang Panjang Kecamatan Sarolangun.

Kapolres Sarolangun, AKBP Sugeng Wahyudiyono mengatakan, penangkapan dilakukan dua kali pada 15 dan 16 Januari 2021, di Jl. Lintas Sumatera depan Asrama Polisi Sarolangun Kecamatan Pelawan, dan di depan kantor BWP Meruap Jl. Lintas Tembesi-Sarolangun Dusun Pulau Pinang Kecamatan Sarolangun.

“Dari penangkapan, 6 pelaku ilegal drilling yang melakukan pengangkutan bahan bakar minyak mentah tanpa izin diamankan, menggunakan lima kendaraan mobil pick up, dan mobil truk Toyota Dyna yang keseluruhan muatan minyak ilegal mencapai 16 ton. Dimana minyak tersebut akan dibawa ke Musi Rawas Sumatera Selatan.” ujar AKBP Sugeng Wahyudiono.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 52 Undang-Undang No. 22 tahun 2001 tentang migas, jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau pasal 53 huruf b, dan pasal 480 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda sebesar 60 Miliar Rupiah. (sr)

Bagikan

Tinggalkan Balasan