Empat ASN di Kabupaten TANJAB Barat Diduga Terafiliasi Jaringan Organisasi Terlarang di Indonesia
![](https://sekitarjambi.com/wp-content/uploads/2024/07/IMG-20240718-WA0027.jpg)
sekitarjambi.com – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (KESBANGPOL) Kabupaten Tanjung Jabung Barat (TANJAB Barat) baru-baru ini mengungkapkan terdapat empat orang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terafiliasi jaringan organisasi terlarang yakni organisasi Negara Islam Indonesia (NII).
BAKESBANGPOL Kabupaten TANJAB Barat mendapatkan informasi dari Densus 88 Antiteror, dan didapati keempatnya diidentifikasi bertugas pada salah satu instasi di Pemerintah Kabupaten TANJAB Barat, Provinsi Jambi.
“Terdiri dari 3 orang laki-laki, 1 orang perempuan,” ujar Kepala Badan KESBANGPOL Kabupaten TANJAB Barat, Dianda, pada Kamis (18/7/2024).
Diketahui, NII merupakan organisasi terlarang di Indonesia, yang ditumpaskan gerakannya di masa Pemerintahan Soekarno.
Beberapa waktu lalu, terkait dengan NII, dikaitkan juga dengan kasus viral di PONPES Al Zaytun yang dipimpin oleh Panji Gumilang. PONPES tersebut disebut memiliki keterkaitan dengan NII.
Mengutip dari salah satu sumber, Direktur Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Ahmad Nurwakhid, saat itu menyebut Ponpes Al Zaytun tersebut tidak bisa dijerat pasal terkait tindak pidana terorisme. Hal ini lantaran Negara Islam Indonesia tidak masuk dalam Daftar Terduga Terorisme dan Organisasi Terorisme (DTTOT) yang ada di Indonesia.
Dengan demikian, menurutnya, meski ada keterkaitan historis Al Zaytun dan NII, Ponpes tersebut tidak bisa serta merta bisa dijerat UU Nomor 9 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.
Mengenai kasus empat orang ASN Kabupaten TANJAB Barat tersebut, saat ini pemerintah setempat melakukan pendekatan secara persuasif pada yang bersangkutan, agar tidak lagi menganut paham radikal tersebut.
“Kami sedang proses melakukan pendekatan persuasif,” ungkap Dianda. (Iz)