KPU RI Tetapkan Daftar Calon Sementara (DCS) Pemilu 2024

sekitarjambi.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan Daftar Calon Sementara (DCS) anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI untuk Pemilihan Umum (PEMILU) 2024.

“Pada hari ini Jumat, 18 Agustus 2023 (kemarin), KPU menetapkan daftar calon sementara untuk anggota DPR RI dan anggota DPD RI dari 38 daerah pemilihan provinsi,” ujar Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari.

“KPU akan mengumumkan kepada masyarakat luas Daftar Calon Sementara (DSC) tersebut melalui media yang ditentukan oleh KPU, dan juga melalui laman-laman yang dimiliki oleh KPU dan juga media sosial KPU,” terangnya.

Beriringan dengan pengumuman tersebut, masyarakat juga dapat mencermati nama-nama bakal Calon Anggota Legislatif (CALEG) yang masuk ke dalam DCS.

“Sejak diumumkan, tanggal 19 sampai dengan 28 Agustus 2023, warga masyarakat, warga negara Indonesia, diberikan kesempatan untuk mencermati, memberi tanggapan, dan masukan terhadap nama-nama calon tersebut,” lanjut Hasyim dikutip Sabtu (19/8/2023).

Lebih lanjut Anggota KPU RI, Idham Kholik, menjelaskan penetapan DCS tersebut dilakukan setelah melalui tiga tahapan, yakni masa awal pengajuan daftar bakal Calon Anggota Legislatif (CALEG), masa perbaikan dokumen persyaratan bakal caleg, dan masa pencermatan rancangan DCS.

Jumlah bakal CALEG, ujar Idham, mengalami pengurangan dari tahapan awal hingga ditetapkannya DCS. Hal tersebut, karena terdapat bakal CALEG yang dinyatakan Belum Memenuhi Syarat (BMS) dan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) berdasarkan hasil verifikasi.

Total DCS DPR RI Pemilu 2024 yang ditetapkan oleh KPU RI adalah sebanyak 9.925 orang bakal CALEG. Dari jumlah tersebut, Idham mengatakan, rata-rata bakal CALEG DPR RI perempuan mencapai angka 37,3 persen.

Sementara itu, total DCS DPD RI Pemilu 2024 yang ditetapkan KPU RI berjumlah 674 orang bakal CALEG.

“Dalam draf DCS, totalnya 674 bakal (CALEG) dengan rincian 540 laki-laki dan 134 perempuan,” ungkap Idham. (AD)

Bagikan