Garap Area Kuburan, Massa Bakar Alat Tambang Emas Ilegal di Kabupaten Batanghari
sekitarjambi.com – Kisruh terkait aktivitas penambangan emas ilegal kembali memunculkan kehebohan di wilayah Jambi, khususnya di Dusun Pematang Lalang, Desa Pasar Terusan, Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batanghari.
Sebanyak enam unit alat tambang emas ilegal yang dikenal dengan sebutan Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) menjadi sasaran pembakaran oleh massa yang dipimpin oleh pemerintah desa, didampingi oleh Bintara Pembina Desa (BABINSA) dan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (BHABINKAMTIBMAS).
Sejak lima hingga enam tahun lalu, aktivitas PETI telah mengganggu area perkebunan dan bahkan telah merambah ke area pemakaman umum atau kuburan di sekitar Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi.
Sekretaris Desa (SEKDES) Pasar Terusan, As’at, menyampaikan bahwa upaya mediasi telah dilakukan berulang kali namun para penambang ilegal tetap mengabaikan peringatan dan kesepakatan yang telah dibuat.
Ternyata para pelaku datang lagi. Bahkan menurutnya, mereka membawa alat atau mesin-mesin penambangan dengan jumlah yang lebih banyak.
“Dan massa tidak dapat dibendung dan terjadilah pembakaran seperti ini,” ujarnya pada Senin (15/4/2024).
“Kami disini merasa sangat resah dan meresahkan sehingga aktivitas PETI ini sudah merusak lingkungan yang membahayakan ke depannya,” lanjutnya.
As’at menuturkan bahwa pemerintah desa telah berulang kali melakukan mediasi dengan para pemilik PETI untuk menghentikan aktivitas ilegal mereka.
“Aktivitas ini sudah bertahun-tahun, tapi kita selalu lakukan mediasi dan mereka (pemilik PETI) mau menaati aturan kita,” tuturnya.
Dinyatakan bahwa setiap kali setelah mediasi dilakukan, para penambang kembali beraktivitas tanpa mempedulikan peringatan dan kesepakatan yang telah dibuat, namun beberapa hari setelah mediasi, mereka bekerja lagi.
“Terpaksa kita lakukan tindakan pembakaran.” tegasnya.
Pembakaran alat tambang ilegal dinilai sebagai langkah terakhir yang diambil oleh masyarakat dan pemerintah desa untuk menegakkan aturan serta melindungi lingkungan dan kepentingan masyarakat. (AD)