Dugaan Penistaan Agama di Tanjab Timur Hebohkan Media Sosial
sekitarjambi.com – Muara Sabak, Akibat postingan di media sosial facebook, akun atas nama Delon Syhamputra Duha menggegerkan jagad dunia maya dan menuai kecaman dari para netizan. Akun bernama Delon ini diduga melakukan penistaan terhadap agama, dimana beberapa postingan menjadi barang bukti yang kini telah diamankan oleh pihak netizen, dengan menscrenshoot unggahan maupun cuitan yang ada di akun facebook Delon.
Postingan tersebut terus dibagikan oleh para pengguna facebook, bahkan telah tersebar di beberapa akun media sosial lainnya. Dalam komentar yang ada, tidak khayal para pengguna akun media sosial facebook terus meminta pihak berwajib, untuk segera memproses kasus dugaan penistaan agama ini. Namun diketahui, saat ini akun atas nama Delon Syhamputra Duha telah tidak dapat diakses.
Dalam hal ini, Front Pembela Islam Kabupaten Tanjung Jabung Timur dikabarkan telah melaporkan akun milik Delon Syhamputra Duha, kepada Polres Tanjab Timur pada Sabtu 18 Januari lalu.
Pelaku yang diduga melakukan penistaan agama ini dilaporkan FPI tentang dugaan tindak pidana ITE yang melanggar Undang-Undang RI No. 11 tahun 2008, sesuai dengan laporan Polisi pada Sabtu 18 januari 2020. Dilaporkan kasus ini terjadi pada Kamis 16 januari 2020 pukul 20.51 WIB, di Kelurahan Rano, Kecamatan Muara Sabak Barat.
Pelapor atas nama M. Hatta mendapat informasi dari Sekretaris FPI Suratno, bahwa adanya postingan di media sosial facebook dengan akun milik Delon Syhamputra Duha, dengan kalimat yang diduga melakukan penistaan agama. (Rma)