Hakim se-Indonesia Cuti Massal, Ini Alasan dan Tuntutannya

sekitarjambi.com – Hakim di seluruh Indonesia yang tergabung dalam Solidaritas Hakim Indonesia kompak melakukan aksi cuti massal sejak Senin (7/10/2024). Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk perjuangan untuk kesejahteraan dan perlindungan profesi hakim.

Dalam aksi tersebut, para hakim beraudiensi dengan Pimpinan Mahkamah Agung (MA), Pimpinan Pusat Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI), serta Menteri Hukum dan HAM (MENKUMHAM). Pertemuan ini dilaksanakan pada pukul 13.00 WIB di dua lokasi berbeda.

“Kedua audiensi ini bertujuan untuk melakukan rapat dengar pendapat antara Solidaritas Hakim Indonesia dengan para pemangku kepentingan terkait isu-isu kesejahteraan dan perlindungan profesi hakim,” ujar Juru Bicara Solidaritas Hakim Indonesia, Fauzan Arrasyid, dalam keterangan yang diterima, pada Selasa (8/10/2024).

Kemudian Solidaritas Hakim Indonesia juga membawa tiga tuntutan utama lainnya, yakni:

  1. Pengesahan RUU Jabatan Hakim

Mengupayakan adanya landasan hukum yang kuat dan independen bagi profesi hakim, yang diatur secara komprehensif melalui Undang-Undang Jabatan Hakim. Hal ini penting untuk menjamin kedudukan dan wibawa profesi hakim di mata hukum.

  1. Pengesahan RUU Contempt of Court

Mendorong pengesahan Undang-undang yang mengatur perlindungan bagi hakim dari segala bentuk penghinaan terhadap pengadilan (contempt of court). Peraturan ini sangat diperlukan untuk memastikan proses peradilan berjalan tanpa intervensi, ancaman, atau tekanan dari pihak manapun.

  1. Peraturan Pemerintah tentang Jaminan Keamanan Hakim

Mendesak diterbitkannya peraturan pemerintah yang menjamin keamanan hakim dalam menjalankan tugasnya, termasuk perlindungan fisik dan psikologis dari potensi ancaman atau serangan yang bisa terjadi selama atau setelah menjalankan tugas peradilan.

“Dengan adanya penyesuaian peraturan dan pengesahan Undang-undang yang mendukung profesi hakim, diharapkan kualitas penegakan hukum di Indonesia akan semakin terjamin dan martabat hakim akan tetap terjaga,” tuturnya.

Diketahui, ribuan hakim di Indonesia menyerukan cuti massal dan bahkan turun ke jalan. Hal ini dipicu oleh gaji dan tunjangan yang menurut mereka tidak sesuai.

Mereka mengancam akan cuti mulai 7-11 Oktober 2024. Gerakan ini bertema “Gerakan Cuti Bersama Hakim Se-Indonesia'”.

Keresahan ini diinformasikan sudah terbendung sejak lama. Ada 11 data yang dipaparkannya yakni gaji dan tunjangan yang tidak memadai, inflasi yang terus meningkat, tunjangan kinerja hilang sejak 2012, tunjangan kemahalan yang tidak merata, beban kerja dan jumlah hakim yang tidak proporsional, kesehatan mental, harapan hidup hakim menurun, rumah dinas, dan fasilitas transportasi yang tidak memadai. (Iz)

Bagikan