Mantan KAJATI Jambi, Johanis Tanak Terpilih Jadi Pimpinan KPK

sekitarjambi.com – Jakarta, Johanis Tanak yang merupakan mantan Kepala Kejaksaan Tinggi (KAJATI) Jambi terpilih menjadi pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggantikan Lili Pintauli Siregar.

Hal ini diketahui dari pemilihan yang dilakukan anggota Komisi III DPR RI, dimana Johanis Tanak berhasil meraih 38 suara dan I Nyoman Wara berhasil meraih 14 suara.

Johanis Tanak memiliki harta kekayaan senilai total Rp 8,9 miliar. Kemudian tanah seluas 90 meter persegi di Jakarta Timur sebesar Rp 540 juta, tanah dan bangunan seluas 200 meter persegi/150 meter persegi di Jakarta Timur Rp 3 miliar, dan tanah seluas 171 meter persegi di Jakarta Timur Rp 855 juta.

Johanis memiliki harta bergerak dan harta tidak bergerak. Ia mencantumkan kepemilikan tanah seluas 224 meter persegi di Karawang dengan estimasi nilai Rp 179.648.000.

Kemudian tanah seluas 90 meter persegi di Jakarta Timur senilai Rp 540 juta, tanah dan bangunan seluas 200 meter persegi/150 meter persegi di Jakarta Timur Rp 3 miliar, dan tanah seluas 171 meter persegi di Jakarta Timur Rp 855 juta. Seluruhnya merupakan hasil sendiri. Jika ditotal, kepemilikan tanah dan bangunan tersebut mencapai Rp 4.574.648.000.

Johanis turut melaporkan kepemilikan tiga unit mobil dan satu unit motor dengan estimasi harga seluruhnya senilai Rp 239 juta. Selanjutnya, ia memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp 55 juta, surat berharga Rp 200 juta, serta kas dan setara kas senilai Rp 3.842.520.628.

“Total harta kekayaan Rp 8.911.168.628,” dikutip dari situs elhkpn.kpk.go.id.

Johanis merupakan alumnus Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin tahun 1983. Ia kemudian melanjutkan pendidikannya di Universitas Airlangga, hingga memperoleh gelar Doktor Program Studi Ilmu Hukum pada Juni 2019.

Johanis sebelumnya dikenal sebagai pejabat karier di lingkungan Kejaksaan. Pada tahun 2014, ia pernah menjabat sebagai Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Riau. Kemudian menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah pada 2016. Johanis juga pernah menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi.

Johanis menjabat sebagai Direktur Tata Usaha Negara pada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara ketika mengikuti seleksi calon pimpinan KPK 2019 lalu. Hanya saja, saat itu ia tidak berhasil, dengan mendapat 0 suara.

Dalam uji kepatutan dan kelayakan di DPR, Johanis mengusulkan penerapan restorative justice dalam penyelesaian kasus tindak pidana korupsi. Melalui restorative justice, Johanis mengusulkan pelaku tindak pidana korupsi nantinya juga akan dikenai denda karena tindakannya telah menghambat proses pembangunan.

Restorative justice adalah proses penyelesaian kasus hukum pidana melalui cara alternatif yakni dengan dialog dan mediasi. Namun, dikutip dari Mahkamah Agung (MA), konsep restorative justice hanya bisa diterapkan dalam kasus-kasus tindak pidana ringan dengan hukuman pidana penjara paling lama tiga bulan dan denda Rp 2,5 juta. (Tim)

Bagikan