Diimingi Handphone, Anak di bawah Umur Jadi Korban Perdagangan Manusia

sekitarjambi.com – Jambi, Seorang anak di bawah umur dari Jambi menjadi korban kasus perdagangan manusia. Hal ini diketahui dengan adanya barang bukti yang diserahkan kepada Kejaksanaan Negeri Jambi, Kamis (10/3/2022).

Kronologis kasus ini, bermula dari adanya laporan keluarga korban di Jambi yang anak perempuannya hilang sejak Desember 2021. Kemudian Polresta Jambi melakukan pencarian, dan ternyata ditemukan anaknya tersebut menjadi korban perdagangan manusia.

Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata korban tersebut dibawa oleh mucikari inisial S yang melakukan kerja sama dengan R dan PIS yang merupakan warga Jambi, untuk membawa anak tersebut ke Jakarta, kemudian dijadikan wanita penghibur. Aksi tersebut dilakukan dengan memberikan iming-iming handphone.

Saat ini, kasus tersebut tengah diusut oleh pihak Kejari Jambi. Perbuatan terdakwa diduga melanggar Pasal 76F Jo Pasal 83 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 12 Jo Pasal 2 ayat (1) UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Dalam kasus ini diserahkan barang bukti 1 (satu) unit Handphone merk OPPO A12 Warna Biru Tosca, 1 (satu) unit Handphone merk OPPO F11, 1 (satu) unit Handphone merk IPhone 7 Warna Rose Gold, uang tunai senilai Rp 1.900.000,- dan Rp 1.600.000,-, 1 (satu) lembar bukti tiket pembelian pesawat Jambi – Jakarta tertanggal 7 Desember 2021 dengan nama pemesan Putri Indah Sari. (Ar)

Bagikan