Dideklarasikan Sebagai CAWAPRES RI Anies Baswedan, Cak Imin Langsung Dipanggil KPK

sekitarjambi.com – Calon Wakil Presiden (CAWAPRES) RI, Anies Baswedan, yakni Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, diinformasikan dipanggil KPK terkait dugaan korupsi KEMNAKER RI.
Terkait panggilan KPK tersebut, Cak Imin dipastikan akan hadir pada Kamis (7/9/2023), setelah sebelumnya pada Selasa (5/9/2023) beberapa waktu lalu, ia batal hadir karena memiliki agenda kegiatan di Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Namun kehadiran Cak Imin terkait kasus tersebut, hanya hadir sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di KEMNAKER RI.
KABAG Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengungkapkan bahwa Cak Imin terlibat dalam
dugaan kasus korupsi berkaitan dengan pengadaan software untuk mengawasi kondisi TKI di luar negeri. Perkara ini terjadi di KEMNAKER RI di masa Cak Imin menjabat MENAKERTRANS pada tahun 2012.
“Pemeriksaan sebagai saksi akan dilakukan pada Kamis,” ujar Ali Fikri.
Dalam perkara ini, KPK sudah menetapkan 3 orang tersangka. Ketiganya adalah Reyna Usman yang merupakan mantan Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi KEMNAKER RI, Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan KEMNAKER yakni I Nyoman Darmanta, dan Direktur PT Adi Inti Mandiri Karunia.
Di sisi lain, KPK juga masih menyelidiki kasus “kardus durian” yang menyeret Cak Imin. Kedua kasus tersebut terjadi pada tahun 2011 dan 2012 saat Cak Imin menjabat sebagai Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI. (Iz)