Diamankan di Jambi, Penumpang Bus Asal Medan Bawa 300 Butir Ekstasi

sekitarjambi.com – Seorang penumpang bus asal Medan, SP (24), diamankan oleh Tim Operasi Antik Kepolisian Daerah (POLDA) Jambi karena membawa 300 butir ekstasi yang rencananya diedarkan di wilayah Jambi.

Pelaku diamankan saat pemeriksaan petugas di Jalan Lintas Timur Sumatera, Desa Penyengat Olak, Kabupaten Muaro Jambi, pada Rabu (15/5/2024) sekira pukul 20.00 WIB.

Pelaku tidak bisa mengelak, lantaran setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan 300 butir ekstasi yang disimpan di celana dalam tasnya.

Menurut Kepala Subunit Direktorat (KASUBDIT) III Direktorat Reserse Narkoba (DITRESNARKOBA) POLDA Jambi, AKBP M. Sanusi, SP mengaku diperintahkan oleh bosnya yakni AB yang berada di Kamboja, untuk mengantar ekstasi tersebut.

“Dia mengaku diperintah mengantar ekstasi itu dari bos yang berada di Kamboja,” ujarnya.

“Dia diperintahkan oleh AB melalui pesan WhatsApp (WA). Dia disuruh mengambil dari mobil angkot. Jadi mobil angkot itu sudah ngetem di situ lalu dia ambil di bawah kursi angkot. Lalu dia diperintah untuk mengantarkan ke Jambi,” lanjutnya.

Terkait penerima barang haram di Jambi, masih dalam penyelidikan. Polisi menduga alamat penerima di Jambi adalah palsu. Saat ini SP sudah diamankan di Markas Kepolisian Daerah (MAPOLDA) Jambi.

Atas perbuatannya, pelaku terancam dikenakan Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 111 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (AD)

Bagikan