Dewan Desak Penyelesaian Aset Pemerintah Sungai Penuh dan Kerinci

sekitarjambi.com – Sungai Penuh, Hingga tenggat waktu akhir tahun 2019, permasalahan aset antara Pemerintah Kabupaten Kerinci dan Pemerintah Kota Sungai Penuh, belum juga rampung. Meski Pemerintah Provinsi Jambi telah mendudukkan kedua pemangku kepentingan, namun penyelesaian aset belum menuai hasil.

Selain itu, Komisi Pemberantasan Korupsi bersama Ditjen Otonomi Daerah Kemendagri turut turun tangan dengan kesepakatan penyerahan aset antara Pemerintah Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh, paling lambat 31 Desember 2019. Namun kesepakakan tersebut belum kunjung menuai hasil.

Menanggapi permasalahan ini, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Sungai Penuh, Fajran mengatakan, seharusnya penyerahan aset kepada Pemerintah Kota Sungai Penuh sudah selesai, sesuai dengan amanat Undang-Undang No. 25 tahun 2008, paling lambat diserahkan 5 tahun setelah pemekaran. “Harusnya ini sudah selesai kalau berdasarkan Undang-Undang,” ujarnya kepada sekitarjambi.com saat dijumpai di ruang kerjanya.

Lebih lanjut dewan meminta Pemerintah Kabupaten Kerinci untuk segera menyerahkan aset kepada Kota Sungai Penuh, sesuai kesepakatan yang dideadline oleh KPK pada 31 Desember 2019 lalu. Fajran menegaskan, dengan belum diserahkannya aset kepada Pemerintah Kota Sungai Penuh, maka kerugian dialami melalui penganggaran sewa kantor dengan nilai miliaran rupiah. Diketahui, lebih dari 80 persen OPD di Pemerintah Kota Sungai Penuh masih menyewa kantor. “Dana yang digunakan untuk sewa kantor cukup banyak dan jika digunakan untuk membuat jalan dan membantu perekonomian rakyar berapa banyak yang terbantu,” tegasnya mengenai hal ini.(Fdry)

Bagikan

52 thoughts on “Dewan Desak Penyelesaian Aset Pemerintah Sungai Penuh dan Kerinci

Tinggalkan Balasan