Delon, Tersangka Penista Agama Minta Maaf

sekitarjambi.com – Muara Sabak, Jarimu adalah harimaumu, itulah pepatah yang tepat untuk Delon Syhamputra, tersangka penista agama Islam yang ditangkap Polres Tanjung Jabung Timur. Akibat statusnya di media sosial facebook, pemuda ini terancam Undang-Undang informasi dan transaksi elektronik atau ITE.

Dalam motifnya , tersangka melakukan hal tersebut karena merasa tersinggung akibat beberapa postingan di dalam grup facebook Dilan 1991. Yang mana di dalam grup tersebut terdapat banyak postingan berbau sara lainnya yang menghina agamanya. Tersangka mengaku banyak pengguna facebook saling serang dengan komentar yang diluar batas pada beberapa postingan yang ada di dalam grup dilan 1991.

Di hadapan polisi dan awak media, Delon tersangka penista agama menyampaikan rasa penyesalan akan perbuatan yang dilakukannya, karena telah membuat resah masyarakat terutama umat Islam di Jambi. Delon juga meminta maaf kepada seluruh umat Islam terutama masyarakat Tanjung Jabung Timur. “Saya minta maaf,” ujarnya.

Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama Tanjab Timur, Syafrudin menyampaikan apresiasi kepada pihak Polres Tanjung Jabung Timur, karena berhasil menangkap tersangka. Syafrudin juga mengimbau agar masyarakat berhati-hati dan tidak terprovokasi dalam menggunakan media sosial, agar di kemudian hari tidak muncul lagi penista lain yang dapat meresahkan kerukunan umat beragama.(Rma)

Bagikan

Tinggalkan Balasan