Daftar Tunggu Haji di Jambi Capai 32 Tahun

sekitarjambi.com – “Waiting List atau daftar tunggu haji reguler Indonesia itu berbeda-beda, tergantung dengan animo masyarakat untuk menunaikan haji itu sendiri. Untuk Provinsi Jambi ini animonya termasuk tinggi, setiap tahun mengalami perkembangan. Jadi untuk waiting list diperkirakan secara normal adalah 32 tahun,” ungkap Kepala Bidang Penyelenggara Haji dan Umrah Kantor Wilayah kementerian Agama Provinsi Jambi, Wahyudi A. Wahab.

Namun Wahyudi juga menyampaikan, dalam proses perjalanan penyelenggaraan haji masih terdapat berbagai perubahan. Perubahan tersebut bisa jadi keberangkatan yang lebih lambat, misalnya seperti tahun ini (2022) karena adanya pandemi Covid-19, atau bisa lebih cepat satu tahun, karena menggantikan calon jemaah haji yang mengundurkan diri, meninggal dunia, dan lain sebagainya.

“Setiap tahun semakin banyak pendaftaran, maka kenaikan tahun jarak atau rentang tunggu untuk berhaji juga semakin naik, tidak statis,” ujarnya.

Hal ini juga disampaikan oleh Sekretaris Pembantu Panitia Penyelenggara Ibadah Haji Tahun 2022 dari Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jambi, Muhamamd Bafadhal. Ia mengatakan bahwasanya memang dibenarkan untuk daftar tunggu bagi pendaftar tahun 2022 bisa selama kurang lebih 31 tahun. Hal tersebut ia sampaikan berdasarkan dengan jumlah kuota pendaftar calon jemaah haji regular Provinsi Jambi, yang saat ini sudah mencapai 89.000 orang.

“Jadi dengan kuota 89.000 orang calon jemaah haji, jika kuota pemberangkatan yang diberikan setiap tahunnya hampir mendekati 3.000 orang, maka waiting listnya sekitar 31 tahun,” jelasnya.

Muhamamad Bafadhal juga meyampaikan, untuk calon jemaah haji yang sudah mendaftar di tahun 2022 ini, rerata usia saat mendaftar yakni 55 tahun. (Iz)

Bagikan