Jamin Keberadaan Nilai Manfaat, BIPIH Jemaah Provinsi Jambi Tahun 2023 Capai Rp 47,4 Juta

sekitarjambi.com – Berdasarkan kesepakatan rapat antara Kementerian Agama (KEMENAG) dengan Komisi VIII DPR RI, pada tahun 2023 ditetapkan bahwa terdapat perbedaan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH) atau biaya haji yang dikeluarkan calon jemaah haji di setiap daerah sesuai dengan embarkasi keberangkatan. Hal ini terlampir pada Keputusan Presiden RI Nomor 7 Tahun 2023 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi yang Bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji dan Nilai Manfaat, yang ditetapkan pada 6 April 2023.
Disampaikan oleh Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jambi, Wahyudi Abdul Wahab, untuk Provinsi Jambi yang masuk dalam Embarkasi Batam, biaya haji yang ditetapkan untuk tahun 2023 dan harus dilunasi oleh calon jemaah haji yang sudah memiliki nomor urut porsi secara pribadi senilai Rp 47.429.308,26,-.
Setiap calon jemaah haji wajib membayar Rp 47.429.308,26,-, dari total keseluruhan yang harus dibiayai untuk setiap orang calon jemaah dalam pelaksanaan ibadah haji tahun 2023 yakni merupakan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) senilai Rp 87.667.245,26,-. Artinya, terdapat selisih nominal senilai Rp 40.237.937,- sebagai nilai manfaat, yang dalam hal ini jumlah tersebut dibayarkan oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
“Memang dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya memang ada peningkatan. Peningkatan biaya yang harus dibayarkan oleh calon jemaah ini karena adanya pengurangan dari pengambilan nilai manfaat yang dibayarkan oleh BPKH,” ungkap Wahyudi Abdul Wahab.
Diketahui, untuk biaya haji pada tahun 2022 bagi setiap jemaah dihitung secara seluruhan memiliki nilai lebih tinggi dibandingkan tahun 2023 yakni Rp 97,79 juta. Jika dirincikan, setiap calon jemaah wajib membayar Rp 39,89 juta dan selebihnya dibayarkan oleh BPKH senilai Rp 57,91 juta sebagai nilai manfaat.
Dalam hal ini, kenaikan biaya per jemaah haji tahun 2023 dilakukan atas pertimbangan keberadaan nilai manfaat yang diharap bisa dirasakan oleh para jemaah haji berikutnya. Untuk menjamin ketersediaan anggaran tersebut, maka nilai manfaat pada biaya haji tahun 2023 terdapat pengurangan dari BPKH.
“Pengurangan nilai manfaat dari BPKH ini ada tujuannya, itu untuk menjamin keberlangsungan penyelenggaraan ibadah haji. Kalau terkait dengan fasilitas kita sama-sama mengetahui, artinya bahwa Menteri Agama berharap dengan adanya penurunan biaya manfaat dan peningkatan biaya haji per calon jemaah itu, kualitas penyelenggaraan ibadah haji tetap bisa berlangsung dengan baik, layanan juga tetap berjalan dengan baik seperti tahun-tahun sebelumnya,” ujar Wahyudi.
Diutarakan oleh Wahyudi, untuk setoran awal bagi setiap calon jemaah haji yakni sebesar Rp 25 juta. Namun berapa biaya pelunasan haji ditentukan dalam tahun berjalan bersama Kementerian Agama dan Komisi VIII DPR RI.
“Maka kita berharap kepada calon jemaah haji yang akan berangkat di masa-masa yang akan datang itu boleh mereka menambah atau menyimpan uang mereka sedikit demi sedikit di tabungan hajinya. Misalnya setahun dua juta, tahun berikutnya dua juta lagi, sehingga ketika nanti tiba masanya pelunasan tidak terlalu tinggi lagi dibayarkan oleh jemaah. Apalagi kalau rutin menambah tabungan hajinya. Dibandingkan membiarkan tabungan haji tanpa diisi per tahun, akibatnya ketika proses pelunasan akan terasa berat bagi calon jemaah,” ujarnya.
Diketahui, dari kuota haji Provinsi Jambi tahun 2023, terdapat jemaah yang masuk dalam daftar lunas tunda tahun 2020. Pada keberangkatannya, para jemaah tersebut tidak perlu lagi untuk membayar pelunasan selisih BPIH. Hal ini lantaran BPKH telah melakukan pembayaran dari hasil manfaat biaya yang diterima setiap jemaah. Sementara itu, untuk calon jemaah haji lunas tunda tahun 2022, cukup membayar uang pelunasan senilai Rp 9,4 juta. Sedangkan untuk calon jemaah haji tahun 2023, wajib membayar pelunasan BIPIH senilai Rp 22.429.308,26,-. (Iz)