Burhanuddin Mahir Dicopot dari Jabatan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi, Partai Demokrat Digugat

sekitarjambi.com – Secara mengejutkan Partai Demokrat mencopot Burhanuddin Mahir atau Cik Bur dari jabatan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi.

Hal ini dibenarkan oleh Sekretaris DPD Partai Demokrat Provinsi Jambi, Syamsu Rizal, pada Selasa (19/9/2023). Namun ia menyebutkan terkait pergantian Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi ini adalah kewenangan DPP Partai Demokrat.

“Sebagai kader kita tegak lurus dengan DPP,” ujarnya.

Saat ditanyakan sosok yang menggantikan Cik Bur sebagai Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi, ia menyebutkan bahwa Yuli Yuliarti yang akan menggantikan.

“Kalau SK dari DPP itu benar, penggantinya Yuli Yuliarti yang anggota fraksi kita,” pungkasnya.

Mengetahui hal ini, Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi yang juga merupakan Mantan Bupati Muaro Jambi, Burhanuddin Mahir, langsung berang dan menggugat Partai Demokrat ke Pengadilan Negeri Jambi.

Gugatan ini dilayangkan Cik Bur ke PN Jambi bernomor 135/Pdt.G/2023/PN Jmb dengan perkara Perbuatan Melawan Hukum dan didaftarkan pada Selasa, 19 September 2023.

Dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jambi, tertulis penggugat adalah Burhanudin Mahir. Sementara tergugat adalah Dewan Pimpinan Pusat (DPP) dan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat. Gugatan tersebut tertera dengan klasifikasi perkara perbuatan melawan hukum (PMH).

Gugatan perbuatan melawan hukum tersebut terkait dengan posisi Cik Bur sebagai pimpinan DPRD Provinsi Jambi akan digantikan oleh Istri dari Eks Anggota DPRD Provinsi Jambi, Zainal Abidin, yaitu Yuli Yuniarti. (Iz)

Bagikan