Biaya Haji Diusulkan Naik Jadi 45 Juta Rupiah, Kanwil Kemenag Provinsi Jambi Mulai Siapkan Dokumen Pemberangkatan Jemaah

sekitarjambi.com – Jambi, Kementerian Agama RI tengah mengusulkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH) tahun 2022 sebesar Rp 45.053.368,-. Usulan tersebut disampaikan Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas pada rapat kerja dengan Komisi VIII DPR RI, Rabu (16/2/2022).

Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, komponen BIPIH tersebut mencakup biaya penerbangan, biaya hidup selama di Arab Saudi, biaya akomodasi di Mekkah dan Madinah, biaya visa, serta biaya tes PCR di Arab Saudi.

Menanggapi hal tersebut, selaku Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jambi, Abdullah Saman mengatakan, terkait besaran biaya, pihaknya hanya mengikuti keputusan pemerintah pusat, karena menurutnya biaya di masa pandemi Covid-19 ini memang ada penambahan.

“Saya rasa jika memang biaya 45 juta tersebut disetujui, saya yakin pihak pusat bersama Komisi VIII sudah memikirkan dengan semaksimal mungkin untuk kepentingan rakyat,” tandasnya.

Abdullah Saman juga mengatakan, saat ini pihaknya masih menunggu keputusan dari pihak pusat untuk masalah pemberangkatan.

“Masalah pemberangkatan kami masih menunggu dari pusat, karena pihak pusat sendiri juga masih menunggu konfirmasi dari pihak Arab Saudi terkait pelaksanaan ibadah haji di masa Covid-19,” ujarnya.

Meski demikian, saat ini pihak Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jambi tetap harus mempersiapkan dokumen dan segala sesuatu yang disyaratkan untuk pemberangkatan jemaah haji tahun ini.

“Kami tengah mempersiapkan dokumen untuk pemberangkatan jemaah haji, karena waktunya sedikit lagi, tinggal tiga bulan. Jika sudah mendapatkan keputusan dari pihak pusat kemungkinan tanggal 5 Juni jemaah sudah bisa berangkat,” ujarnya. (Iz)

Bagikan