Berlaku 1 Maret, Karantina Perjalanan Luar Negeri Dipangkas Jadi Tiga Hari
sekitarjambi.com – Pemerintah memangkas masa karantina bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) dari yang sebelumnya selama tujuh hari, kemudian lima hari, dan menjadi tiga hari . Untuk penerapan masa karantina tiga hari tersebut, akan berlaku mulai 1 Maret 2022 .
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi RI, Luhut Binsar Panjaitan pada konferensi pers secara virtual terkait PPKM, pada Senin (14/2/2022).
Luhut Binsar Panjaitan mengatakan, pemberlakukan karantina tiga hari tersebut hanya diperuntukkan PPLN baik WNA atau WNI yang sudah menerima vaksin Covid-19 booster atau dosis lanjutan.
“PPLN baik WNA dan WNI yang telah melakukan booster, lama karantina berkurang menjadi tiga hari dengan syarat diantaranya tetap melakukan entry dan exit tes PCR,” ujarnya.
Luhut juga menegaskan, PPLN yang sudah selesai karantina diimbau untuk tetap melakukan PCR mandiri di hari kelima, dan melaporkan kondisi kesehatannya kepada puskesmas atau rumah sakit terdekat.
Jika situasi Covid-19 terus membaik, maka pada 1 Maret 2022 pengurangan masa karantina tersebut juga akan diberlakukan bagi semua PPLN. (Iz)