Aman Mudik Lebaran 1443 Hijriah, Truk Batu Bara Dilarang Melintas

sekitarjambi.com – Jambi, Setelah dua kali lebaran IdulFitri masyarakat di seluruh Indonesia khususnya di Provinsi Jambi dilarang mudik karena pandemi Covid-19, namun pada tahun 2022 ini, mudik lebaran kembali diperbolehkan dengan harus mematuhi beberapa persyaratan dan taat protokol kesehatan.

Menyikapi hal ini, Direktorat Lalu Lintas Polda Jambi mengambil langkah untuk mengantisipasi terjadinya kemacetan selama arus mudik dan balik lebaran 1443 Hijriah di Provinsi Jambi.

“Truk pengangkut batu bara terhitung sejak 28 April – 9 Mei 2022 dilarang beroperasi. Bukan hanya mobil angkutan batu bara saja, mobil angkutan barang juga dibatasi dan yang boleh melintas hanya mobil pengangkut sembako dan bahan bakar minyak (BBM). Kebijakan ini diberlakukan agar arus mudik aman dan lancar,” ujar Dirlantas Polda Jambi, Kombes Pol Dhafi, Senin (18/4/2022).

Selain itu juga, sebanyak 3.244 personel gabungan akan dikerahkan dalam Operasi Ketupat 2022 dalam rangka pengamanan IdulFitri 1443 Hijriah.

Tim gabungan tersebut terdiri dari Polda Jambi yang menerjunkan 175 personel, Polres Jajajran Polda Jambi menerjunkan 1.461 personel, dan TNI serta instansi lainnya sebanyak 1.608 personel.

“Sanksi bagi sopir yang melanggar, bisa berupa pencabutan izin operasional dari Dinas Perhubungan Provinsi Jambi, BPTD, dan Ditlantas Polda Jambi. Namun kebijakan ini masih menunggu Surat Edaran Gubernur Jambi,” jelasnya. (Iz)

Bagikan