Al Haris – Abdullah Sani Belum Menangkan Pilgub Jambi, 88 TPS Lakukan PSU

sekitarjambi.com – Mahkamah Konstitusi memerintahkan adanya pemungutan suara ulang, dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi Tahun 2020, yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 1, Cek Endra dan Ratu Munawaroh. Ini diputuskan MK dalam sidang putusan sengketa Pilkada 2020, yang disiarkan secara daring, pada Senin (22/3/2021).

“Memerintahkan pada termohon untuk melakukan pemungutan suara ulang,” ujar Ketua MK Anwar Usman.

Anwar mengatakan telah terjadi pelanggaran dalam proses pemungutan suara di Pilgub Jambi. Sehingga, perlu dilakukan pemungutan suara ulang di 88 TPS, yang tersebar di lima kabupaten/kota. Mahkamah juga membatalkan surat keputusan KPU Provinsi Jambi, terkait hasil rekapitulasi dan penetapan hasil pemilihan Pilgub Jambi Tahun 2020, sepanjang TPS yang dilakukan pemungutan suara ulang.

Pada tuntutannya, paslon CE-Ratu meminta Pemungutan Suara Ulang di 5 Kabupaten. Adapun pemungutan suara ulang harus dilakukan paling lama 60 hari kerja, sejak putusan dibacakan. Kemudian hasilnya digabungkan dengan hasil rekapitulasi yang tidak dibatalkan MK. Hasil pengabungan tidak perlu dilaporkan kembali kepada MK. Selain itu, MK juga meminta KPU RI dan Bawaslu RI melakukan supervise, dalam proses pemungutan suara ulang. Kemudian, memerintahkan Kepolisian Republik Indonesia khusunya Kepolisian Daerah Jambi, untuk mengawasi jalannya pemungutan suara ulang. Sementara terkait permohonan lainnya, selain yang dikabulkan oleh MK dinyatakan ditolak.

Berikut daerah dan TPS yang akan melakukan pemungutan suara ulang:

  1. Kabupaten Muaro Jambi

1.1 Kecamatan Sungai Gelam
Kelurahan Desa Sungai Gelam di TPS 04 dan TPS 05
Kelurahan atau Desa Ladang Panjang TPS 02, TPS 03, TPS 04, TPS 05, TPS 06, TPS 07, TPS 12, TPS 13, TPS 14, TPS 16, dan TPS 19

1.2 Kecamatan Sungai Bahar
Kelurahan Desa Tanjung Harapan di TPS 04
Kelurahan Desa Mekar Sari Makmur di TPS 05 dan TPS 06
Kelurahan Desa Suka Makmur di TPS 05
Kelurahan Desa Margamulya di TPS 03, TPS 04, TPS 07, dan TPS 9

1.3 Kecamatan Jambi luar kota
Kelurahan Desa Pijoan di TPS 02, TPS 03, TPS 04, TPS 08, TPS 10, dan TPS 12
Kelurahan Desa Pematang Gajah TPS 02, TPS 04, dan TPS 05
Kelurahan Desa Rengas Bandung di TPS 01, TPS 02, dan TPS 06
Kelurahan Desa Pematang Jering di TPS 01
Kelurahan Desa Maro Sebo di TPS 01
Kelurahan Desa Danau Sarang Elang di TPS 02
Kelurahan Desa Sungai Duren di TPS 01, TPS 02, dan TPS 03
Kelurahan Desa Simpang Sungai Duren di TPS 01, TPS 05, TPS 06, dan TPS 07
Kelurahan Penyengat Olak di TPS 01 dan TPS 04
Kelurahan Desa Sinau di TPS 04
Kelurahan Desa Kademangan di TPS 04
Kelurahan Desa Mendalo Darat di TPS 15, TPS 16, dan TPS 19
Kelurahan Desa Mendalo Indah 01 TPS 02, TPS 03, TPS 04, TPS 05, TPS 07, dan TPS 08
Kelurahan Desa Muaro Pijoan di TPS 01, TPS 02, dan TPS 05

  1. Kabupaten Kerinci

2.1 Kecamatan Danau Kerinci
Kelurahan Desa Koto Tuo Ujung Pasir di TPS 01

2.2 Kecamatan Sitinjau Laut
Kelurahan Desa Pondok beringin di TPS 02

2.3 Kecamatan Bukit Kermang
Kelurahan Desa Lolo Gedang di TPS 01
Kelurahan Desa Lolo Hilir di TPS 01
Kelurahan Desa Pasar Kerman di TPS 01

2.4 Kecamatan Gunung Raya
Kelurahan Desa Dusun Baru Lempur di TPS 01 dan TPS 02

  1. Kabupaten Batanghari

3.1 Kecamatan Bajubang
Kelurahan Desa Bungku di TPS 04
Kelurahan Desa Bajubang di TPS 10
Kelurahan Desa Penerokan di TPS 17

3.2 Kecamatan Mersam
Kelurahan Desa Sengkati Kecil di TPS 03
Kelurahan Desa Kembang Paseban di TPS 08

3.3 Kecamatan Maro Sebo Ulu
Kelurahan Desa Kembang Seri Baru di TPS 02

3.4 Kecamatan Muoro Bulian
Kelurahan Desa Napal Sisik di TPS 014

  1. Kota Sungai Penuh

4.1 Kecamatan Kotabaru
Kelurahan Desa Dujung Sakti di TPS 01

  1. Kabupaten Tanjung Jabung Timur

5.1 Kecamatan Sadu
Kelurahan Desa Sungai lokan di TPS 01 dan TPS 05

5.2 Kecamatan Mendahara
Kelurahan Desa mendahara Ilir di TPS 08

5.3 Kecamatan Dendang
Kelurahan Desa Kuala dendang di TPS 03
Kelurahan Desa Kota Kandis Dendang di TPS 01, TPS 02, dan TPS 03
Kelurahan Desa Sidomukti di TPS 02, TPS 04 dan TPS 06
Kelurahan Desa Rantau Indah di TPS 01 dan TPS 08
Kelurahan Desa catur Rahayu di TPS 01 dan TPS 06 (Tim)

Bagikan