Peredaran 2,1 KG Sabu dan 998 Butir Ekstasi dalam Bungkusan Jajanan Digagalkan, Dua Tersangka Dibekuk

sekitarjambi.com – Tim OPSNAL SATRESNARKOBA POLRESTA Jambi berhasil membongkar pengiriman narkotika lintas wilayah dengan menggagalkan peredaran 2,1 kilogram (KG) sabu serta 998 butir pil ekstasi. Dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas membekuk dua orang tersangka berinisial HS (35) dan RA (35), yang merupakan warga Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi.
Penangkapan kedua pelaku berlangsung di Jl. Ade Irma Suryani, Kelurahan Telanaipura, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi, pada Sabtu, 7 November 2026 sekira pukul 11.00 WIB. Berdasarkan informasi awal dari laporan warga yang mencurigai adanya transaksi barang haram di kawasan tersebut, polisi langsung bergerak melakukan pengintaian hingga berhasil mencegat para pelaku. Saat digeledah di TKP awal, petugas menemukan barang bukti yang sengaja disembunyikan di dalam kemasan makanan ringan guna mengecoh jajaran kepolisian. Penemuan tersebut dikonfirmasi langsung oleh pihak KASAT RESNARKOBA POLRESTA Jambi.
“Di dalam tas selempang warna cokelat milik pelaku, ditemukan 3 paket sabu yang disembunyikan di dalam bungkus jajanan kacang atom, dan 3 paket plastik klip bening berisi pil ekstasi merek Heineken warna cokelat yang disembunyikan di dalam bungkus jajanan,” unhkap AKP Tito Al Hafezt.
Pengembangan kasus kemudian berlanjut setelah kedua pelaku mengaku bahwa mereka masih menyimpan sisa barang bukti di dekat tiang listrik sekitar lokasi penangkapan serta di kediaman RA yang berlokasi di Desa Sengeti, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi. Dari penggeledahan di rumah tersangka RA, tim kembali menemukan satu kantong belanja warna hijau berisi satu paket besar sabu utuh, satu paket besar sabu yang sudah terbuka, tiga paket sedang sabu, serta satu paket besar pil ekstasi merek Heineken berwarna cokelat.
Secara keseluruhan, total barang bukti yang diamankan POLRESTA Jambi mencapai sembilan paket sabu seberat 2.122,4 gram (2,1 KG) serta 998 butir pil ekstasi seberat 419,16 gram. Selain itu, polisi menyita dua unit timbangan digital, empat pack plastik klip bening, alat potong, dua unit ponsel, serta satu unit sepeda motor yang digunakan tersangka.
Dalam pemeriksaan terpisah, kedua pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang bandar berinisial E. Mereka tergiur menjadi kurir setelah dijanjikan imbalan uang tunai sebesar Rp 10 juta apabila seluruh narkotika tersebut sukses diedarkan kepada pemesan.
Pimpinan POLRESTA Jambi menegaskan komitmennya untuk memberantas habis jaringan peredaran gelap narkoba yang beroperasi di wilayah hukum Kota Jambi.
“Ini bukti keseriusan kami. Kami tidak akan berhenti sampai jaringan ini terputus. Saat ini pemasok barang haram tersebut, Sdr. E masih dalam penyelidikan dan pengembangan,” tegas Ananto Herlambang.
Atas perbuatannya, HS dan RA kini mendekam di sel tahanan dan dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal VII poin 50 UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup. (K)
