Gempur Kejahatan Jalanan Selama Operasi KRYD, Polda Jambi Ringkus 11 Tersangka dan Amankan 41 Kendaraan Curanmor

sekitarjambi.com – Kepolisian Daerah (Polda) Jambi bersama jajaran kepolisian resor di daerah menunjukkan komitmen tegas dalam memberantas aksi kriminalitas jalanan yang meresahkan warga. Langkah penindakan intensif diwujudkan melalui pelaksanaan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) yang diungkap pada Sabtu, 31 Oktober 2026. Dari hasil operasi skala besar tersebut, petugas berhasil membongkar 41 kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di berbagai wilayah. Kerugian material warga akibat hilangnya kendaraan bermotor menjadi fokus utama penegakan hukum yang digalakkan aparat.
Dalam konferensi pers yang digelar pada Sabtu, 31 Oktober 2026, Direktorat Reserse Kriminal Umum (DITRESKRIMUM) Polda Jambi memaparkan capaian signifikan dari hasil kerja keras tim di lapangan. Operasi KRYD tidak hanya bertujuan untuk menekan angka kejahatan, tetapi juga memberikan efek jera bagi para pelaku sindikat pencurian kendaraan yang kerap beroperasi lintas wilayah. Sebanyak 41 unit kendaraan hasil kejahatan berhasil diamankan oleh petugas sebagai barang bukti sah, sementara 11 orang tersangka yang terbukti terlibat langsung dalam sindikat curanmor berhasil dibekuk untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dalam pemaparannya, DIRRESKRIMUM Polda Jambi, Kombes Pol. Jimmy Christian Samma, merinci jenis kendaraan yang berhasil diselamatkan dan diamankan oleh jajarannya dari tangan para pelaku kejahatan.
“Dari total 41 kendaraan yang diamankan, 40 unit merupakan kendaraan roda dua dan satu unit kendaraan roda empat. Sementara itu, 11 tersangka telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar Kombes Pol. Jimmy Christian Samma, S.I.K., M.H.
Diungkapkan bahwa hasil analitik mendalam dari tim penyidik terkait peta kerawanan waktu serta ragam modus operandi yang kerap digunakan oleh para pelaku curanmor di lapangan. Berdasarkan hasil pemetaan kepolisian, rentang waktu siang hingga sore hari, yakni pukul 09.00 hingga 17.59 WIB, menjadi periode waktu yang paling rawan dan kerap dimanfaatkan pelaku untuk melancarkan aksinya. Para pelaku menjalankan pencurian dengan berbagai modus operandi, mulai dari mengambil kendaraan secara langsung, merusak kunci kontak asli, menggunakan kunci palsu, hingga membongkar komponen bodi kendaraan untuk mempermudah proses pencurian dan menghilangkan jejak.
Dari sisi lokasi kejadian, analisis kepolisian menunjukkan bahwa area permukiman warga, kompleks perumahan, perkebunan, kawasan pertokoan, hingga tempat ibadah teridentifikasi sebagai titik-titik yang paling sering menjadi sasaran empuk pelaku kejahatan. Tingkat kerawanan serupa juga ditemukan di area publik terbuka seperti jalan umum, rumah kos, area parkir fasilitas umum, lingkungan sekolah, perkantoran, pasar tradisional, hingga tempat hiburan malam. Temuan lapangan tersebutbmenjadi peringatan keras bagi seluruh lapisan masyarakat agar tidak menganggap remeh sistem keamanan kendaraan pribadi, bahkan ketika diparkir di lingkungan yang selama ini dinilai aman.
Kombes Pol. Jimmy Christian Samma menegaskan bahwa upaya pencegahan tindak pidana curanmor tidak akan berjalan optimal tanpa adanya kesadaran dan keterlibatan aktif dari masyarakat itu sendiri. Langkah-langkah preventif sederhana seperti memasang kunci pengaman ganda, selektif dalam memilih lokasi parkir yang terang dan terpantau, serta memastikan kunci kontak tidak tertinggal pada kendaraan merupakan benteng pertahanan pertama yang sangat penting dilakukan oleh setiap pemilik kendaraan.
“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan, menggunakan kunci pengaman ganda, memastikan kendaraan diparkir di tempat yang aman, serta tidak meninggalkan kunci pada kendaraan. Pencegahan curanmor membutuhkan peran serta seluruh elemen masyarakat. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat merupakan faktor penting dalam menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif,” tegas Kombes Pol. Jimmy Christian Samma, S.I.K., M.H.
Selain memberikan imbauan kewaspadaan, Polda Jambi juga membuka kesempatan seluas-luasnya bagi masyarakat yang merasa pernah menjadi korban pencurian kendaraan bermotor untuk mendatangi kantor kepolisian terdekat. Warga diminta membawa dokumen sah kepemilikan kendaraan, terutama STNK dan BPKB, guna dilakukan proses pencocokan data identitas fisik kendaraan dengan puluhan barang bukti yang saat ini telah diamankan di markas kepolisian.
“Kami mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan bermotor agar segera mendatangi kantor polisi terdekat dengan membawa bukti kepemilikan kendaraan, seperti STNK dan BPKB, sehingga dapat dilakukan pengecekan dan pencocokan terhadap kendaraan yang berhasil diamankan,” ujar Kombes Pol. Jimmy Christian Samma, S.I.K., M.H.
Polda Jambi memastikan bahwa rangkaian operasi pemberantasan kejahatan jalanan melalui kegiatan KRYD ini tidak akan berhenti pada pengungkapan kasus kali ini saja. Intensitas patroli rutin, langkah-langkah pencegahan preventif, serta penegakan hukum yang tegas dan terukur akan terus dioptimalkan secara profesional dan berkelanjutan demi memberikan perlindungan rasa aman bagi seluruh masyarakat di Provinsi Jambi. (K)
