HUKUM KRIMINAL

Komplotan Pembobol Pipa Minyak Pertamina Diringkus, Tersangka Kerap Palsukan Identitas

sekitarjambi.com – Personel Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor (POLSEK) Kota Baru membongkar aksi kejahatan komplotan pencurian minyak mentah (illegal tapping) milik PT Pertamina yang beroperasi di kawasan Kota Jambi pada Jumat, 23 Oktober 2026. Tiga orang anggota komplotan masing-masing bernama Slamet, Wibowo, dan Misriato telah ditetapkan sebagai tersangka setelah terbukti merusak dan melubangi jalur pipa minyak menggunakan modus mengebor tanah secara sembunyi-sembunyi dari dalam kios sewaan.

Berdasarkan laporan resmi penanganan dari Markas Polsek (MAPOLSEK) Kota Baru, aparat kepolisian terus mendalami indikasi keterlibatan jaringan antar wilayah mengingat para pelaku ditengarai kerap memalsukan identitas diri demi mengelabuhi petugas di berbagai lokasi.

Proses pengungkapan kasus dugaan pencurian minyak mentah dengan modus illegal tapping tersebut dirilis secara resmi oleh pihak POLSEK Kota Baru pada Jumat, 23 Oktober 2026. Aksi pengerusakan jalur pipa distribusi minyak Pertamina tersebut diduga kuat sudah dilancarkan oleh para tersangka sejak kurun waktu Agustus 2026 lalu.

Kepala Kepolisian Sektor (KAPOLSEK) Kota Baru, AKP Riko Saputra, dalam keterangannya pada Jumat, 23 Oktober 2026, mengungkapkan siasat licik yang digunakan oleh para tersangka dalam menjalankan aksinya. Ia menyebut para pelaku sengaja menyewa bangunan kios yang berada tepat di atas alur pipa Pertamina agar aktivitas pengeboran minyak tidak memicu kecurigaan warga.

“Modus mereka ini menyewa kios yang berdiri pas di atas pipa Pertamina, terus dari dalam kios sewaan itu mereka bor pipanya buat nyedot minyak,” ujar AKP Riko Saputra.

AKP Riko Saputra pada kesempatan yang sama menambahkan bahwa penangkapan salah seorang tersangka yakni atas nama Slamet berhasil dilakukan setelah berkoordinasi dengan kepolisian daerah tetangga di Prabumulih, Provinsi Sumatera Selatan. Tersangka Slamet diketahui sempat kabur dan diringkus atas dugaan keterlibatan dalam kasus serupa di wilayah tersebut.

“Tersangka atas nama Slamet ini kita lacak keberadaannya di Prabumulih dan langsung ditangkap kepolisian sana karena ada laporan kasus yang sama,” tegas AKP Riko Saputra.

Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal (KASAT RESKRIM) POLRESTA Jambi, Kompol Marhara Tua Siregar, S.E., S.I.K., pada Jumat, 23 Oktober 2026, menegaskan bahwa kepolisian akan berkoordinasi dengan pihak Pertamina untuk menghitung total nilai kerugian akibat aksi pencurian tersebut. Pihaknya juga tengah mengusut dugaan penggunaan identitas palsu oleh para tersangka.

“Kami masih mendalami dugaan pemalsuan identitas para pelaku, karena ditengarai kelompok ini sering ganti nama dan KTP buat menyewa tempat lalu kabur habis beraksi,” ujar Kompol Marhara Tua Siregar, S.E., S.I.K.

Kompol Marhara Tua Siregar, S.E., S.I.K. turut menambahkan bahwa penindakan hukum secara tegas akan diterapkan demi memberikan efek jera kepada para perusak fasilitas strategis negara. Pengawasan serta patroli di sepanjang jalur obyek vital nasional dipastikan akan semakin diperketat.

“Penanganan kejahatan pada obyek vital ini akan kita selesaikan sampai tuntas supaya tidak ada lagi modus pengeboran pipa ilegal di Jambi,” tambah Kompol Marhara Tua Siregar, S.E., S.I.K.

Atas pembongkaran kasus pembobolan pipa minyak pada Jumat, 23 Oktober 2026 tersebut, para tersangka beserta barang bukti telah diamankan guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Para pelaku dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan serta perusakan fasilitas obyek vital nasional sesuai ketentuan KUHP yang berlaku. (K)