Penganiayaan Maut di Penyengat Rendah Kembali Terjadi, Nyawa Warga Melayang Akibat Sabetan Senjata Tajam

sekitarjambi.com – Aksi kekerasan berdarah yang berujung maut kembali mencoreng kondusivitas Kota Jambi setelah insiden penganiayaan berat terjadi di kawasan Penyengat Rendah, Kecamatan Telanaipura, pada Kamis, 8 Oktober 2026. Perselisihan paham antar warga tersebut memuncak hingga berujung pada aksi penusukan senjata tajam yang merenggut nyawa korban akibat pendarahan hebat di bagian dada.
Berdasarkan data penanganan kasus di lapangan, tercatat seorang korban meninggal dunia dalam tragedi memilukan tersebut, sementara tidak ada laporan mengenai korban luka-luka lainnya. Pelaku penikaman sempat melarikan diri dari lokasi kejadian sebelum akhirnya diserahkan oleh pihak keluarganya ke markas Kepolisian Daerah (POLDA) Jambi guna menghindari amuk massa.
Aksi penganiayaan maut di permukiman warga tersebut langsung memicu keresahan serta sorotan tajam masyarakat terkait maraknya aksi kriminalitas jalanan di wilayah Kecamatan Telanaipura. Penyidik Unit Reserse Kriminal (RESKRIM) Kepolisian Sektor (POLSEK) Telanaipura bersama Kepolisian Resor Kota (POLRESTA) Jambi bergerak cepat mengamankan barang bukti senjata tajam bernoda darah pada Jumat, 9 Oktober 2026.
KAPOLSEK Telanaipura, AKP Harefa, dalam keterangannya pada Sabtu, 10 Oktober 2026, membenarkan penanganan insiden penganiayaan berat yang mengakibatkan tewasnya korban tersebut. Beliau menyampaikan bahwa pelaku kini telah ditahan di sel markas kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut.
“POLSEK Telanaipura berhasil mengungkap kasus penganiayaan maut di Penyengat Rendah setelah pelaku diserahkan oleh pihak keluarganya,” ujar AKP Harefa.
KAPOLSEK Telanaipura, AKP Harefa, pada kesempatan yang sama menuturkan bahwa pihak penyidik terus menggali keterangan saksi untuk membongkar motif utama di balik aksi penyerangan fatal tersebut. Pihaknya memastikan proses hukum akan ditegakkan secara maksimal atas hilangnya nyawa seseorang.
“Tersangka saat ini sudah diamankan di MAPOLSEK Telanaipura untuk menjalani pemeriksaan intensif terkait pasal penganiayaan berat yang menyebabkan kematian,” tegas AKP Harefa.
Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal (KASAT RESKRIM) POLRESTA Jambi, Kompol Indar Wahyu Dwi Septiawan, pada Sabtu, 10 Oktober 2026, memberikan imbauan keras agar masyarakat tidak menyelesaikan konflik pribadi dengan jalan kekerasan. Pihaknya mengutuk keras segala bentuk tindakan main hakim sendiri yang mengancam keselamatan jiwa.
“Kami mengapresiasi pihak keluarga yang kooperatif menyerahkan pelaku dan mengimbau warga menyerahkan seluruh proses hukum kepada pihak kepolisian,” ujar Kompol Indar Wahyu Dwi Septiawan.
Kompol Indar Wahyu Dwi Septiawan turut menambahkan bahwa personel kepolisian telah diterjunkan untuk memantau situasi di kawasan Penyengat Rendah guna mengantisipasi potensi konflik susulan. Penjagaan ketat dilakukan demi menjamin ketenteraman lingkungan warga sekitar.
“Situasi di lokasi kejadian sudah kondusif dan petugas terus bersiaga menjaga ketertiban masyarakat di wilayah Telanaipura,” ungkap Kompol Indar Wahyu Dwi Septiawan.
Atas kejahatan penganiayaan maut tersebut, pelaku terancam dijerat Pasal 351 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun. Tragedi di Penyengat Rendah tersebut menjadi peringatan keras bagi semua pihak akan pentingnya menahan diri dan mengutamakan penyelesaian masalah secara damai. (K)
