DAERAH

Polisi Razia PETI di Kabupaten Tebo, Diduga Tujuh Mesin Dompeng Dibakar

sekitarjambi.com – Aparat kepolisian dikabarkan telah menggelar razia terhadap aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Desa Mangun Jayo, Kecamatan Tebo Tengah, Kabupaten Tebo. Operasi tersebut menjadi perhatian warga setelah beredar siaran langsung (live) di media sosial yang memperlihatkan lokasi tambang.

Berdasarkan informasi yang beredar melalui media sosial TikTok dan Instagram @jambisharing pada Selasa (21/7/2026), petugas disebut telah melakukan penindakan terhadap sejumlah peralatan tambang ilegal. Dalam video tersebut, warga menyebut sedikitnya tujuh unit mesin dompeng diduga dibakar oleh aparat.

Di Provinsi Jambi, mesin dompeng merupakan alat yang umum digunakan pelaku PETI untuk menambang emas. Mesin tersebut biasanya dipasang di atas rakit kayu atau bambu dan dioperasikan di aliran sungai guna menyedot material yang diduga mengandung emas.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari POLRES Tebo maupun POLDA Jambi terkait jumlah pasti alat yang diamankan atau dimusnahkan dalam operasi tersebut. Aktivitas PETI sendiri masih menjadi persoalan serius di Provinsi Jambi. Selain merugikan negara, praktik penambangan ilegal juga berdampak terhadap kerusakan lingkungan, seperti pencemaran sungai, kerusakan hutan, hingga meningkatnya risiko bencana akibat perubahan bentang alam.

Dalam beberapa tahun terakhir, aparat kepolisian bersama pemerintah daerah dan TNI secara rutin melakukan operasi penertiban PETI di sejumlah wilayah, di antaranya Kabupaten Tebo, Sarolangun, Merangin, Bungo, dan Kabupaten Batanghari. Namun, aktivitas tambang ilegal masih kerap kembali muncul setelah operasi penertiban selesai.

Pemerintah juga terus mengingatkan masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas PETI karena melanggar ketentuan perundang-undangan. Penambangan tanpa izin dapat dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar.

Sementara itu, POLDA Jambi sebelumnya telah menegaskan komitmennya untuk memberantas aktivitas PETI melalui penegakan hukum serta sinergi dengan pemerintah daerah dan instansi terkait. Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya menjaga kelestarian lingkungan sekaligus menekan praktik pertambangan ilegal yang masih marak di sejumlah kabupaten di Provinsi Jambi. (Iz)