Delon, Tersangka Penista Agama Jadi Mualaf
sekitarjambi.com – Muara Sabak, Beginilah salah satu kegiatan rutin yang dilakukan Delon Saputra, di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Klas II B Muara Sabak. Delon yang ditangkap karena telah melakukan penistaan agama Islam melalui media sosial Facebook, kini memutuskan menjadi mualaf.
Kasus penistaan ini sempat viral, dan membuat heboh masyarakat di Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Delon diamankan Polres Tanjab Timur, pada 27 Januari 2020. Dalam masa penahanan, ia merasa tergugah untuk masuk agama Islam, karena kerap melihat aktivitas para tahanan lainnya melakukan ibadah, baik shalat ataupun mengaji. Diketahui, sebelumnya Delon beragama Nasrani.
Delon menceritakan, awalnya ia masih terbata-bata dalam menjalankan ibadah shalat lima waktu. Kemudian saat dirinya membaca ayat Al Quran, Delon selalu menyiapkan tuntunan shalat yang ditaruh di depan sajadah.
Namun setelah mendapatkan pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Klas II Muara Sabak, Delon mendapat keteguhan dalam memeluk agama Islam. Delon kini sudah hampir fasih, dalam mengerjakan shalat lima waktu.
Tidak hanya shalat lima waktu, Delon juga selalu mengerjakan shalat sunnah setiap sebelum dan sesudah mengerjakan shalat lima waktu. Huruf hijaiyah pun telah berhasil dihafal, sementara untuk mengaji Delon sudah mampu untuk menyambung huruf hijaiyah menjadi bacaan.
Karena telah menjadi mualaf, Delon pun kini juga telah berganti nama menjadi Muhammad Abdel. Pemberian nama ini diberikan oleh seorang napi, yang kerap mengajarkan dan membimbingnya belajar agama Islam di dalam lapas. Setelah menjadi mualaf, Delon memiliki cita-cita untuk bisa menjadi ustad. “saya mendapatkan hidayah setelah kasus ini menimpa saya, allhamdulillah dengan semua nikmat ini,” ujarnya.
Di tempat terpisah, Kepala Lapas Narkotika Klas II Muara Sabak, Syahroni Ali mengatakan, Delon Saputra merupakan warga binaan yang termasuk aktif dalam mengikuti kegiatan pembinaan, baik itu kegiatan keagamaan maupun kegiatan lainnya yang dilakukan pihak lapas. “Dia selalu mengikuti kegiatan dengan semangat dan juga termasuk aktif,” ujarnya.
Diketahui saat ini Delon masih menjalani proses persidangan di pengadilan, belum ada putusan yang ditetapkan kepadanya. Delon dijerat dengan pasal 28 ayat 2 juncto pasal 54 ayat 2 Undang-Undang informasi dan transaksi elektronik atau ITE, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara. (Rma)
Pingback: macbook moederbord reparatie
Pingback: superkaya 88
Pingback: สูตรลัด ที่ไม่ลับ สูตรหวย 3 ตัวบน เข้าทุกงวด 66 กับ LSM99
Pingback: วิเคราะห์หวยฮานอย อย่างไร และแนวทางการ แทงหวยออนไลน์
Pingback: บอลยูโร 2024
Pingback: ruay
Pingback: toto slot
Pingback: คิสมีเบท
Pingback: fortnite hack free
Pingback: weed in vienna austria
Pingback: slot online เว็บนอก