HUKUM KRIMINAL

Penggerebekan Bandar Narkoba di Bakung Jaya, Polisi Sita 1,8 KG Sabu dan 152 Butir Ekstasi

sekitarjambi.com – Direktorat Reserse Narkoba (DITRESNARKOBA) POLDA Jambi mengungkap kasus peredaran narkotika dengan menyita 1,8 kilogram sabu dan 152 butir pil ekstasi dari seorang pria berinisial R (34), warga Kelurahan Bakung Jaya, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi. Pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di sebuah rumah di RT. 36, Kelurahan Bakung Jaya.

Direktur Reserse Narkoba POLDA Jambi, Kombes Pol Dewa Made Palguna, mengatakan bahwa informasi tersebut diterima Tim OPSNAL SUBDIT III DITRESNARKOBA POLDA Jambi pada Selasa (30/6/2026). Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan.

“Hasil penyelidikan mengarah ke sebuah rumah yang diduga menjadi lokasi penyimpanan narkotika,” ungkap Dewa Made Palguna pada Sabtu (4/7/2026).

Operasi penangkapan dipimpin oleh KASUBDIT III DITRESNARKOBA POLDA Jambi, Kompol Jimi Fernando, bersama Tim Opsnal. Penggerebekan dilakukan pada Kamis (2/7/2026) sekira pukul 10.00 WIB.

Dalam penggerebekan yang turut disaksikan warga sekitar, polisi mengamankan R yang diketahui berprofesi sebagai buruh. Saat dilakukan interogasi awal, pelaku bersikap kooperatif dan menunjukkan lokasi penyimpanan barang bukti.

“Saat diinterogasi, pelaku bersikap kooperatif dan menunjukkan lokasi penyimpanan barang bukti,” ujar Dewa Made Palguna.

Polisi kemudian menemukan seluruh narkotika yang disembunyikan di dalam jok bagasi sepeda motor Yamaha NMAX tanpa pelat nomor yang terparkir di dalam rumah. Dari hasil penggeledahan, polisi menyita sabu seberat netto 1.852,172 gram atau sekitar 1,8 kilogram yang dikemas dalam 15 bungkus besar, sembilan bungkus sedang, dan satu bungkus kecil.

Selain itu, turut diamankan 152 butir pil ekstasi dengan berat netto 64,710 gram, terdiri dari 107 butir berlogo kodok berwarna biru, dan 45 butir berlogo granat berwarna merah. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa satu unit timbangan digital, satu telepon genggam, dua bungkus plastik klip kosong, tiga kantong plastik hitam, satu tas kain hitam, serta satu unit sepeda motor Yamaha NMAX tanpa nomor polisi yang diduga digunakan pelaku.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di DITRESNARKOBA Polda Jambi untuk menjalani proses penyidikan. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang terkait dengan tersangka. (Iz)