Iuran Naik, Ratusan Peserta BPJS Ajukan Turun Kelas Layanan

sekitarjambi.com – Kuala Tungkal, Dampak dari kenaikan iuran BPJS kesehatan, banyak peserta Jaminan Kesehatan Nasional di Kabupaten Tanjab Barat , mengajukan permintaan turun kelas.

Sejak penghujung tahun 2019 hingga awal tahun 2020, antrean di kantor BPJS kesehatan kabupaten Tanjung Jabung Barat selalu ramai. Bahkan dalam sehari, tidak kurang dari 10 hingga 15 orang datang untuk mengurus perubahan data, guna menurunkan kelas layanan.

“Dalam sehari, ada kisaran 10 hingga 15 orang peserta BPJS yang mengajukan turun kelas,” ujar Charles. Charles selaku Kepala BPJS tanjab barat mengatakan, meski layanan peserta BPJS turun kelas, manfaat dan pelayanan medis yang diperoleh akan tetap sama. Tidak ada perbedaan manfaat medis antara kelas I, II dan III, baik dokter maupun obat. Yang membedakan kelas layanan yakni tempat tidur, dimana kelas I dalam satu kamar ada 2 orang, dan kelas 3 dalam satu kamar ada 6 hingga 8 orang.

Sementara itu, terpisah peserta BPJS mandiri, Taufiq Rahman mengatakan, sejak iuran BPJS naik per 1 januari lalu, ia dan keluarga besar harus turun kelas. “Kami terpaksa menurunkan kelas layanan menjadi kelas III, akibat pembayaran yang mahal,” jelasnya kepada sekitarjambi.com.

Diketahui, saat ini besar iuran BPJS kesehatan yang harus dibayarkan senilai Rp 42.000 per bulan untuk kelas III, Rp 110.000 per bulan untuk kelas II, dan Rp 160.000 per bulan untuk kelas I. Sebelum mengalami kenaikan , besaran iuran BPJS kesehatan untuk kelas iii senilai Rp 25.500, kelas II senilai Rp 51.000 dan kelas I senilai Rp 80.000.(Sry)

Bagikan

Tinggalkan Balasan