Dua Pelaku Penyelundupan 4 Ton Solar Subsidi di Jambi Diringkus Polisi

sekitarjambi.com – Praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi kembali terungkap di Kota Jambi. Kali ini, aparat kepolisian berhasil menggagalkan dugaan penyelundupan solar subsidi dalam jumlah besar. Tim Tindak Pidana Tertentu (TIPITDER) SATRESKRIM POLRESTA Jambi mengamankan dua orang pelaku beserta barang bukti sekitar 4.000 liter atau 4 ton solar subsidi yang diduga akan dijual ke pihak industri.
KASAT RESKRIM POLRESTA Jambi, AKP Husni Abda, mengungkapkan bahwa kasus ini terbongkar saat petugas melakukan patroli rutin di kawasan Jalan Lingkar Timur, Kecamatan Jambi Timur. Petugas mencurigai satu unit truk jenis Hino Dutro berwarna hijau dengan nomor polisi BH 8374 YU yang melintas dengan gerak-gerik mencurigakan.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan 109 jerigen berisi solar subsidi dengan total sekitar 4.000 liter,” ujar AKP Husni Abda pada Kamis (30/4/2026).
Dari hasil pemeriksaan awal, solar subsidi tersebut diduga akan disalurkan kembali ke pihak industri dengan harga non-subsidi untuk meraup keuntungan besar. Polisi kemudian mengamankan dua orang tersangka, yakni sopir berinisial DES (41) serta pemilik BBM berinisial DL (43), yang merupakan warga Kota Jambi.
Selain mengamankan pelaku, petugas juga menyita satu unit truk beserta ratusan jerigen berisi solar subsidi sebagai barang bukti. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Keduanya terancam hukuman maksimal enam tahun penjara serta denda hingga Rp 60 miliar.
AKP Husni menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus memperketat pengawasan terhadap distribusi BBM subsidi di wilayah Kota Jambi agar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.
“BBM subsidi diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak. Penyalahgunaan untuk kepentingan industri jelas merugikan negara dan masyarakat,” tegasnya. (Iz)
