UMK Kota Jambi 2026 Tertinggi di Provinsi Jambi, Tembus Rp 3,8 Juta

sekitarjambi.com – Pemerintah Provinsi (PEMPROV) Jambi telah resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2026, dengan UMK Kota Jambi menjadi yang tertinggi di seluruh wilayah Provinsi Jambi. Penetapan ini diumumkan oleh Gubernur Jambi Al Haris dan berlaku efektif mulai 1 Januari 2026.
Gubernur Al Haris pada Rabu (24/12/2025) mengumumkan dan menegaskan bahwa penetapan upah minimum adalah ketentuan wajib yang harus dipatuhi oleh seluruh perusahaan di Provinsi Jambi demi menjaga kesejahteraan pekerja di tengah laju kenaikan biaya hidup. Menurut Surat Keputusan (SK) Gubernur Jambi, UMK Kota Jambi untuk tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp 3.868.963,- per bulan, naik sekitar 7,26 persen dibandingkan UMK Kota Jambi tahun sebelumnya. Jumlah ini menjadi tertinggi di Provinsi Jambi dibandingkan dengan daerah lainnya. Sementara itu, untuk jumlah daerah lainnya sebagian berikut:
- UMP Jambi 2026 Rp 3.471.497,-
- UMS Perkebunan Kelapa Sawit dan Industri Pengolahan Minyak Mentah Kelapa Sawit Rp 3.513.120,-
- UMS Pertambangan Batu Bara, Minyak Bumi, dan Gas Alam Rp 3.574.446,-
- UMK Kabupaten Muaro Jambi Rp 3.651.917,-
- UMK Kabupaten Tanjung Jabung Barat Rp 3.551.430,-
- UMK Kabupaten Sarolangun Rp 3.533.562,-
- UMSK Perkebunan Sawit Sarolangun Rp 3.557.406,-
- UMSK Sektor Pertambangan Sarolangun Rp 3.629.309,-
- UMK Kota Jambi Rp 3.868.963,-
- UMK Kabupaten Tanjung Jabung Timur Rp 3.486.521,-
- Beberapa daerah lainnya seperti Kabupaten Batanghari, Kabupaten Tebo, Kabupaten Bungo, Kabupaten Merangin, Kabupaten Kerinci, dan Kota Sungai Penuh belum menetapkan UMK sehingga masih mengacu pada Upah Minimum Provinsi (UMP) Jambi 2026.
Di sisi lain, Upah Minimum Provinsi (UMP) Jambi 2026 secara keseluruhan ditetapkan sebesar Rp 3.471.497,-, mengalami kenaikan dibandingkan tahun 2025. Penetapan UMP juga sudah melalui keputusan Dewan Pengupahan Provinsi dan wajib diperhatikan oleh perusahaan.
“Penetapan UMP dan UMK ini berlandaskan pada formula yang diatur dalam aturan pengupahan nasional serta mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan kebutuhan hidup layak pekerja, sehingga diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan pekerja sekaligus menciptakan hubungan industrial yang harmonis di Jambi,” jelas Gubernur Jambi Al Haris pada lampiran SK yang diumumkan. (Iz)
