Kado Spesial Fachrori Untuk Rakyat Jambi

sekitarjambi.com – Kado manis untuk rakyat itu digulirkan Gubernur Fachrori, dalam rangka milad Provinsi Jambi ke-63, melalui program pemutihan, membebaskan biaya pajak pokok dan pajak denda seluruh kendaraan bermotor.

Ucok bolak-balik mengusap mata ketika membaca iklan bergambar yang menyelundup masuk melalui aplikasi WhatsApp ke telepon genggamnya. Ia sempat ragu jangan-jangan iklan program pemutihan pajak itu hanya hoax. Bergegas mendatangi Kantor Samsat Provinsi Jambi di kawasan Jelutung, hati Ucok langsung berbunga-bunga.

“Program ini mulai diluncurkan per Senin hari ini,” tutur seorang petugas pajak kepadanya. Peraturan Gubernur nomor 8 KEP.GUB/BAKEUDA-2.2/2020 ini diteken oleh Fachrori Umar tertanggal 2 Januari 2020, mulai berlaku sejak 6 Januari hingga 30 Juni 2020.

Fachrori membebaskan biaya pajak kendaraan, tak seperti lazimnya. Pemutihan pajak yang digeber Pemprov Jambi kali ini betul-betul spesial. Selain membebaskan denda pajak, pemutihan pajak inj juga membebaskan biaya pajak pokok seluruh kendaraan. Padahal, program pemutihan pajak sebelumnya baru saja berakhir pada September 2019. Semestinya, pemutihan pajak baru akan digulirkan beberapa tahun ke depan.

Namun menurut Sudirman yang merupakan Pelaksana Harian Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, program ini sengaja diluncurkan, sebagai kado spesial Fachrori Umar untuk warga Jambi.

Dipaparkan pula, di tengah himpitan ekonomi dan krisis yang kian tak menentu, Fachrori ingin membantu mengurangi beban warga melalui program pemutihan pajak. “Ini hadiah gubernur spesial menyambut ulang tahun Jambi. Beliau ingin membantu warga yang ekonominya sedang susah,” ujar Sudirman.

Dari salinan Pergub nomor 8 ini, sederet keringanan program pemutihan antara lain sebagai berikut:

  • Kendaraan yang menunggak 2 tahun ke atas, hanha dipungut biaya pokok tunggakan satu tahun terakhir dan satu tahun berjalan saja.
  • Samsat juga membebaskan sanksi administratif PKB, pendaftaran PKB dan bea balik nama kendaraan bermotor.
  • Biaya bea balik nama kendaraan bermotor II dan kendaraan lelang juga dibebaskan. (Fa)
Bagikan

433 thoughts on “Kado Spesial Fachrori Untuk Rakyat Jambi

Tinggalkan Balasan