Warganya Belum Dibebaskan oleh Polisi, Warga Perentak Kembali Blokir Jalan Nasional Kerinci-Bangko
sekitarjambi.com – Jalan nasional Kabupaten Kerinci menuju Kota Bangko Kabupaten Merangin, tepatnya di Perentak, Kecamatan Pangkalan Jambi, kembali diblokir warga pada Kamis (14/9/2023) siang.
Informasinya jalan tersebut diblokir karena warga Perentak meminta agar warganya yang diamankan POLRES Kerinci untuk segera dibebaskan. Sementara hasil mediasi yang sempat dilakukan kemarin (13/9/23) belum menemui titik terang.
KASAT LANTAS POLRES Merangin, Bambang, membenarkan jalan di Perentak kembali diblokir.
“Iya diblokir lagi. Tim kami sudah berada di lokasi,” ujarnya.
Diketahui, sebanyak 5 orang warga Perentak, Pangkalan Jambu, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi diamankan oleh Tim Gabungan dari POLRES Kerinci bersama tim Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS) ketika melakukan Patroli aktivitas Penambang Emas Ilegal (PETI), di Sungai Penetai, Desa Serpih, Batang Merangin, Kabupaten Kerinci, Senin (11/9/2023).
Berdasarkan informasi yang diperoleh, kelima warga Kabupaten Merangin tersebut diamankan bersama barang bukti emas sekitar 1 gram dan alat pendulang.
Kelima warga yang diamankan tersebut diduga bekerja di tambang emas ilegal menggunakan alat berat di kawasan hutan Depati Muara Langkap Tamiai Kerinci.
“Meraka ditangkap oleh polisi sebagiannya bekerja di tambang emas menggunakan alat berat dan ada yang mendulang,” mengutip dari beberapa sumber.
Dari lima yang diamankan yakni DW, warga Desa Tanjung Benuang Kecamatan, Pamenang Selatan Kabupaten Merangin, Hermansyah, Desa Bungo Tanjung Hilir Kecamatan Pangkalan Jambu Kabupaten Merangin, IW, warga Desa Bukit Perentak Merangin, AJ, warga Desa Bukit Perentak Merangin dan SR, warga Bungo Tanjung, Pangkalan Jambu, Kabupaten Merangin.
“Dari 5 orang diamankan POLRES Kerinci itu, 1 adik KADES Tiga Alur, Kecamatan Pangkalan Jambi, Merangin bernama SR,” ujar sumber yang merupakan warga Perentak.
Sementara itu, POLRES Kerinci bersama TNKS, dihadiri adat Tamiai melakukan gelar perkara kasus lima penambang tersebut.
Namun, pihak POLRES Kerinci belum memberi keterangan hasil gelar perkara tersebut. Apakah dibebaskan atau ditahan. Masih menurut sumber, kasus tersebut tetap dilanjutkan, karena memenuhi unsur.
Bahkan Kepala Seksi TNKS, Nurhamidi, dikonfirmasi membenarkan, bahwa ia diundang POLRES Kerinci dalam gelar perkara kasus penambang emas dalam kawasan TNKS.
“Iya, kita diundang dalam gelar perkara tersebut tadi siang, untuk hasil silakan tanya POLRES Kerinci,” ujarnya.
Ditanya terkait maraknya PETI di kawasan Hutan TNKS di Kecamatan Batang Merangin tersebut, disebutkan bahwa terdapat hingga puluhan unit alat berat. Beberapa kali POLRES Kerinci telah mengamankan pelaku.
Pihak TNKS mendukung langkah POLRES Kerinci.
“Ya, kita dukung POLRES Kerinci, dan menindak sesuai undang-undang yang berlaku,” ujarnya.
Diketahui, aksi tambang emas ilegal tersebut telah berlangsung beberapa tahun di kawasan Hutan Adat Depati Muara Langkap Tamiai, Kerinci, dan kawasan Hutan Inti TNKS. (AD)