JAMBINEWS

Tolak Aktivitas Tambang Pasir, Warga Penyengat Olak Blokir Jalan Lintas Timur

sekitarjambi.com – Sejumlah warga menggelar aksi protes keras dengan memblokir serta menutup sementara akses Jalan Lintas Timur di Desa Penyengat Olak, Kecamatan Jambi Luar Kota (JALUKO), Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi, pada Senin, 26 Oktober 2026 pagi. Aksi pemblokiran jalan utama tersebut dilakukan masyarakat sebagai bentuk protes atas keberadaan aktivitas penambangan pasir yang dinilai menimbulkan dampak buruk bagi kelestarian lingkungan serta mengganggu kehidupan warga sekitar.

Berdasarkan data resmi penanganan pengamanan aksi penyampaian aspirasi di lapangan, pihak kepolisian bersama jajaran pemerintah daerah turun langsung ke lokasi guna melakukan pengamanan serta mengawal mediasi antara perwakilan warga dengan pengelola tambang. Aksi penyampaian aspirasi masyarakat Desa Penyengat Olak yang melumpuhkan arus lalu lintas di kawasan Jalan Lintas Timur tersebut dirilis secara resmi ke publik pada Senin, 26 Oktober 2026 pukul 11.50 WIB. Penutupan jalan tersebut sempat memicu antrean kendaraan yang melintas di jalur perbatasan antar kabupaten tersebut.

Koordinator Aksi Protes Warga Desa Penyengat Olak, Ahmad Yani, dalam keterangannya pada Senin, 26 Oktober 2026, menegaskan bahwa penutupan jalan merupakan puncak kejengkelan warga terhadap pengoperasian tambang pasir. Pihaknya menyebut aktivitas pengerukan pasir membuat jalan rusak dan mengancam permukiman warga.

“Aksi menutup jalan ni kami lakukan karena penambangan pasir di tempat kami tu emang sudah sangat merusak lingkungan dan bener-bener ganggu aktivitas harian warga setempat,” ujar Ahmad Yani.

Ahmad Yani pada kesempatan yang sama menambahkan bahwa tuntutan utama warga adalah penghentian total pengoperasian alat berat tambang pasir di lokasi tersebut. Pihak warga mendesak pemerintah daerah segera mencabut izin operasional penambangan.

“Tuntutan kami cuma satu, hentikan seluruh aktivitas penambangan pasir ni dan cabut izinnya sebelum lingkungan serta jalan di kawasan Penyengat Olak makin hancur lebur,” tegas Ahmad Yani.

Sementara itu, Kepala Kepolisian Sektor (KAPOLSEK) JALUKO, AKP Dedi Subandi, S.H., pada Senin, 26 Oktober 2026, menjelaskan bahwa personel kepolisian langsung disiagakan di TKP guna mengatur arus lalu lintas serta menjaga ketertiban umum. Pihaknya memfasilitasi dialog damai agar aksi tidak mengganggu ketertiban umum lebih lama.

“Kami menerjunkan personel untuk mengamankan lokasi dan membuka ruang mediasi antara warga dengan pihak pengelola tambang agar arus lalu lintas kembali lancar,” ujar AKP Dedi Subandi, S.H.

AKP Dedi Subandi, S.H. turut menambahkan bahwa pihaknya mengimbau seluruh warga untuk tetap menjaga situasi kondusif dan menyerahkan penyelesaian sengketa izin lingkungan tersebut kepada instansi pemerintah berwenang. Arus kendaraan perlahan dialihkan ke jalur alternatif.

“Kami imbau warga menyampaikan aspirasi dengan tertib tanpa anarkis, dan masalah tuntutan lingkungan ini sedang kita koordinasikan bersama dinas terkait,” tambah AKP Dedi Subandi, S.H.

Atas penutupan akses jalan oleh warga pada Senin, 26 Oktober 2026, Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi berencana memanggil pemilik usaha tambang pasir guna melakukan peninjauan ulang atas dampak lingkungan yang ditimbulkan. Petugas terus berjaga di lokasi guna memastikan situasi keamanan di Lintas Timur tetap terkendali. (K)